Ditemukan 381 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 3/G/2017/PTUN.Dps
Tanggal 14 Juni 2017 — PENGGUGAT: -NI NENGAH SARI; TERGUGAT: -KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGASEM;
TERGUGAT II INTERVENSI: -PURA PUSEH DESA PEKRAMAN KARANGASEM.

11567
  • PENGGUGAT:-NI NENGAH SARI;TERGUGAT:-KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGASEM;
    TERGUGAT II INTERVENSI:-PURA PUSEH DESA PEKRAMAN KARANGASEM.
    Bahwa dari tanah Pura Puseh Desa Pakraman Karangasem yang luassesungguhnya +25 Ha.
    Minta dan I Gd.Agus sebagai penggarap tanah Pelaba Pura Puseh DesaPakraman Karangasem.
    dibenarkan oleh I Nyoman Bangsing, I GedeKandang, sebagai penggarap tanah Pelaba Pura Puseh DesaPakraman Karangasem.
    , atas nama Pura Puseh Desa Pakraman Karangasem (videBukti T1, T2 dan Bukti T II Intv1); Bahwa, Pura Puseh Desa Pakraman Karangasem berada dalam kepengurusanDesa Pakraman Karangasem dipimpin oleh Kliang Desa Pakraman Karangasem,berdasarkan Keputusan Desa Pakraman Karangasem Nomor020/SK.DPK/XI/2015 tanggal 8 November 2015 tentang Prajuru DesaPakaraman Karangasem Masa Bhakti 20152020 (vide Bukti T.I.Intv7) yangmenjadi salah satu tugas dan kewajibannya adalah pengabdian kepada desa diPura Puseh Desa
    AgungKarangasem agar tidak dijual atau dihilangkan/dihapus keberadaan haknyasebagai tanah pelaba Pura Puseh Desa Pakraman Karangasem; .
Register : 12-01-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 2/G/2017/PTUN-DPS
Tanggal 20 Juni 2017 — PENGGUGAT: -I GEDE PUTRA, DKK TERGUGAT: -KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGASEM;
TERGUGAT II INTERVENSI: -PURA PUSEH DESA PAKRAMAN KARANGASEM;

10837
  • PENGGUGAT:-I GEDE PUTRA, DKKTERGUGAT:-KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGASEM;
    TERGUGAT II INTERVENSI:-PURA PUSEH DESA PAKRAMAN KARANGASEM;
    Nama : MADE BIMARTA,; NIP : 19691203 201408 1 004; Halaman 2 dari 98 Halaman Putusan Perkara Nomor: 2/G/2017/PTUN.DPS2.NamaTempat KedudukanJabatan : Staf Seksi Sengketa, Konflik danPerkara pada Kantor PertanahanKabupaten Karangasem; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 288/SK51.07/II/2017 tanggal 2 Februari 2017, untukselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;PURA PUSEH DESA PAKRAMAN KARANGASEM,Prajuru Desa Pakraman Karangasemd/a Sekretariat Desa Pakraman KarangasemJalan Gajah Mada Amlapura di AmlapuraBerdasarkan
    ences ne ne nnnenTelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Denpasar Nomor: 2/PENPP/2017/PTUN.DPS, Tanggal 16 Januari2017 Tentang Penetapan hari dan tanggal pemeriksaan persiapan; Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Denpasar Nomor: 2/PENHS/2017/PTUN.DPS, Tanggal 14 Februari2017 Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan; Telah membaca Putusan sela Nomor: 2/G/2017/PTUN.DPS, Tanggal 21Februari 2017 Tentang Masuknya Pihak Ketiga Pura Puseh
    atas nama Pura Puseh DesaPekraman Karangasem, terletak di Desa Seraya, Kecamatan Karangasem,Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; TENGGANG WAKTU GUGATANBahwa, objek sengketa diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 12Desember 2007; nnnnnnn nnn nnn nnn nnn cence nnn nnn cnnnnncnnnnBahwa, objek sengketa tersebut baru diketahui oleh Para Penggugatpada tanggal 24 Oktober 2016, karena Para Penggugat menerima suratpemberitahuan dari Perbekel Desa Seraya, Kecamatan Karangasem,Kabupaten Karangasem tertanggal
    Alasanpemblokiran yang dilakukan oleh Desa Pekraman Karangasem tersebutpada intinya karena tanah yang dimohonkan hak milik oleh ParaPenggugat telah terbit Sertipikat Hak Milik atas nama Pura Puseh DesaPekraman KarangaSemM); 202222 non nnn nen nn ne nnn nen eneBahwa, gugatan a quo diajukan pada tanggal 12 Januari 2017; Halaman 5 dari 98 Halaman Putusan Perkara Nomor: 2/G/2017/PTUN.DPS Bahwa, oleh karenanya, gugatan a quo diajukan masih dalam tenggangwaktu, sebagaimana diatur dalam: a.
Putus : 25-04-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180 PK/Pdt/2019
Tanggal 25 April 2019 — WAYAN SAMA, dkk vs I KETUT CAPLAH, dkk
5021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kelas IV, atas nama Laba Pura Puseh Pakudui, (vide Bukti P5) dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : Sungai;Sebelah Timur : Sungai;Sebelah Selatan : Jro Mangku Nadi;Sebelah Barat : Laba Pura Puseh, luas 65,5 ara;Sebidang tanah yang terletak di di Sb. (subak) Sebatu, BanjarPakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, KabupatenGianyar, luas + 141 ara (14.100 m?), Persil Nomor 185 Sp.
    Kelas Ill,atas nama Laba Pura Puseh Pakudui, (vide Bukti P10) denganbatasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : Laba Pura Puseh, luas 35 ara;Halaman 4 dari 22 hal. Put. Nomor 180 PK/Pdt/20192.1.2.8.2.9.Sebelah Timur : Laba Pura Puseh, luas 5 ara;Sebelah Selatan : Jro Mangku Nadi;Sebelah Barat : Wayan Mustika, Wayan Dirta dan Ketut Caplah;Sebidang tanah yang terletak di Desa Pakudui 100, BanjarPakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, KabupatenGianyar, luas + 50 ara (5.000 m?)
    Kelas Ill,atas nama Laba Pura Puseh Pakudui, (vide Bukti P10) denganbatasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : Laba Pura Puseh, luas 35 ara;Sebelah Timur : Laba Pura Puseh, luas 5 ara;Sebelah Selatan : Jro Mangku Nadi;Sebelah Barat : Wayan Mustika, Wayan Dirta dan Ketut Caplah;Sebidang tanah yang terletak di Desa Pakudui 100, BanjarPakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, KabupatenGianyar, luas + 50 ara (5.000 m?), Persil Nomor 22, Dp.
    Kelas Ill, atasnama Laba Pura Puseh Pakudui, (vide Bukti P13) dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : Gepong, Ketut Rika;Sebelah Timur : Ketut Teken;Sebelah Selatan : Belet;Sebelah Barat : Pangkung (sungai kering);Adalah harta kekayaan (laba) Pura Puseh Lama yang disungsung/diemponoleh masyarakat Tempek Pakudui Kangin, i.c.
    , PP Nomor 86, Persil Nomor 10 Dp.Kelas I, atas nama Laba Pura Puseh Pakudui, Objek Pajak beradapada areal Pura Puseh Pakudui, dengan batasbatas sebagaiberikut:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Timur : Jalan;Sebelah Selatan : Made Rami;Sebelah Barat : Jalan;Sebidang tanah yang terletak di Desa Pakudui 100, BanjarPakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, KabupatenGianyar, luas + 10,5 ara (1.050 m?), Persil Nomor 17 Dp.
Register : 18-08-2022 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 20-06-2023
Putusan PN AMLAPURA Nomor 175/Pdt.G/2022/PN Amp
Tanggal 14 Juni 2023 — Penggugat:
I NENGAH SUASTIKA, SH.
Tergugat:
1.PT. BALI BIAS PUTIH
2.PT. LUPITA PUSAKA
Turut Tergugat:
1.NYONYA HERLINA TOBING MANULLANG, SH.
2.IDA BAGUS MANTARA, SH.
3.KETUT WIRATA, SH
769
  • 2010, Luas. 320 M2, nama pemegang hak Pura Puseh Perasi dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut;

    4) Sertifikat Hak Milik No. 922/Desa Pertima, NIB: 22.08.01.09.00744, Surat Ukur Tanggal 19-7-2010 No. 409/PERTIMA/2010, Luas. 320 M2, nama pemegang hak Pura Puseh Perasi dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut;

    5) Sertifikat Hak Milik No. 928/Desa Pertima, NIB: 22.08.01.09.00755

    , Surat Ukur Tanggal 19-7-2010 No. 407/PERTIMA/2010, Luas. 12310 M2, nama pemegang hak Pura Puseh Perasi dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut;

    6) Sertifikat Hak Milik No. 930/Desa Pertima, NIB: 22.08.01.09.00752, Surat Ukur Tanggal 19-7-2010 No. 404/PERTIMA/2010, Luas. 650 M2, nama pemegang hak Pura Puseh Perasi dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut;

    7) Sertifikat

    Hak Milik No. 932/Desa Pertima, NIB: 22.08.01.09.00754, Surat Ukur Tanggal 19-7-2010 No. 406/PERTIMA/2010, Luas. 6050 M2, nama pemegang hak Pura Puseh Perasi dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut;

    8) Sertifikat Hak Milik No. 3486/Desa Pertima, NIB: 22.08.01.09.03574, Surat Ukur Tanggal 14-7-2022 No. 3019/PERTIMA/2022, Luas. 9250 M2, nama pemegang hak Pura Puseh Desa Adat Perasi dengan batas-batas sebagaimana tercantum

    hak Pura Puseh Desa Adat Perasi dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut;

    11) Sertifikat Hak Milik No. 3489/Desa Pertima, NIB: 22.08.01.09.03577, Surat Ukur Tanggal 14-7-2022 No. 3022/PERTIMA/2022, Luas. 1050 M2, nama pemegang hak Pura Puseh Desa Adat Perasi dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut;

    12) Sertifikat Hak Milik No. 3490/Desa Pertima, NIB: 22.08.01.09.03578, Surat Ukur Tanggal 14-

    7-2022 No. 3023/PERTIMA/2022, Luas. 25000 M2, nama pemegang hak Pura Puseh Desa Adat Perasi dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut;

    kesemuanya adalah sah hak milik dari Pura Puseh Perasi/Pura Puseh Desa Adat Perasi;

    3. Menyatakan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 37 tanggal 04-06-2010 antara Penggugat dan Tergugat I yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Ida Bagus Mantara, S.H. adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya

Upload : 23-04-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 27/Pdt/2020/PT DPS.
MEN KARTINI,dk melawan I KOMANG KICEN,
2915
  • Bahwa Nang Tegteg (alm) meninggalkan seorang anak yang bernamaKomang Kicen (Penggugat) yang mewarisi hak dan kewajiban sebagaipengempon Pura Puseh Dadia Pasek Kubakal dan Pasek Kayu Selem;4.
    (satu) bidang merupakan Pelaba Pura Puseh Desa dan 1 (satu) bidang tanahPelaba Pura Puncak Sari yang dibuktikan dengan kwitansi tertanggal 21 Juni1978;Bahwa setelah terjadinya tukarmenukar tersebut, Nang Tegteg (alm) ayahdari Penggugat membangun sebidang rumah untuk tempat tinggal di atastanahtanah hasil penukaran tersebut.
    Desa dan Pura Puseh Bale Agung,dan tidak ada Pelaba Pura Puncak Sari yang hilang.
    Padahal yangdijadikan dasar gugatan adalah Kwitansi tukarmenukar tanggal 21 Juni 1978(P.2) seluas + 32 are, padahal yang digugat status tanah yang lain yaitu tanahpelaba Pura Puseh Desa dan Pura Desa Bale Agung seluas +91 are. Makaberdasarkan fatka ini sudah sepatutnya putusan Pengadilan Negeri Bangliharuslah dibatalkan ;4.
    Bahwa secara keliru Putusan Pengadilan Negeri Bangli, pada halaman 43dalam pertimbanggannya menyatakan bahwa Putusan Bendesa PakramanPulesari No : 03/DP.PLS/XII/2018 Tentang Hak dan kewajiban TanahPelaba Pura Puseh dan Pelaba Pura Bale Agung, tidak berdasarkanparuman, karena putusan tersebut diatas telah di tindak lanjuti dengan suratkeputusan Bendesa Pakraman Pulesari No : 01/DP.PLS/I/2019 TentangHak dan kewajiban Tanah Pelaba Pura Puseh dan Pelaba Pura BaleAgung, yang telah berdasarkan paruman
Register : 27-12-2016 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 18-10-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 168/ Pdt.G/2016/PN Gin
Tanggal 13 Juni 2017 —
8243
  • Mula2 Nenek Mojang kami adalah Perarudan dari Sekaan ke Pakudui,dengan membane Harta Pusaka dan Penjungsungan Pura Puseh jangkami sungsung sekarang ini bertempat di PakuduiKanginan jang kamisebut Pura Puseh Sekaan.B. Pura Puseh tersebut kami sungsung dari orangorang Peraradan Sekaansadja, terdiri dari 24 (dua puluh empat) orang;C. Pura Pusehtersebutmempunjaikekajaan(laba) berupatanahsawah/egal yang terletak di:1. Sb. Sebatu No.a.n Laba Puseh,pp.no.724, persil No. 174.sp.KlasIV, Luas 5 ara.2.
    Bahwa pada tahun 2006, PARA PENGGUGAT mengetahui bahwa PARATERGUGAT yang selama ini menetap (berdiam) di Desa PekramanPakudui bersamasama dengan PARA PENGGUGAT, telah membangunPura Puseh sendiri berlokasi di TEMPEK PAKUDUI KAWAN, selanjutnyaPura Puseh yang didirikan di TEMPEK PAKUDUI KAWAN akan sebutSebagai PURA PUSEH BARU.Selanjutnya PARA TERGUGAT melaksanakan Upacara Odalan danupacara keagamaan lainnya di PURA PUSEH BARU, tanoa memberitahukepada warga TEMPEK PAKUDUI KANGIN i.c PARA PENGGUGAT,sehingga
    Pura Bale Agung dan Pura Puseh (PURA PUSEH LAMA,penjelasan PARA PENGGUGAT) sebagai unsur PuraKhayangan Tiga yang diyakini oleh Pihak Il (Kedua) baca:PARA PENGGUGAT beserta labanya tetap sebagai labapuradandiemong oleh PihakIl (Kedua), baca: PARAPENGGUGAT;. Pura Desa dan Pura Puseh (PURA PUSEH BARU, penjelasanPARA PENGGUGAT) sebagai unsur Pura Khayangan Tigabeserta labanya tetap diemong oleh Pihak (Pertama) baca: PARA TERGUGAT;.
    PURA BALE AGUNG (PURA DESA) dan PURA PUSEH(PURA PUSEH LAMA) yang diemong/disungsung olehTEMPEK PAKUDUI KANGIN i.c. PARA PENGGUGAT;b. PURA DESA dan PURA PUSEH (PURA PUSEH BARU)yang diempon/disungsung oleh TEMPEK PAKUDUIKAWAN i.c.
    diemong oleh Tempek Pakudui Kangin;Bahwa dalam satu Desa ada 3 (tiga) Pura Khayangan yang terdiridari Pura Desa, Pura Puseh dan Pura Dalem, dan yang saksiketahui di Banjar Pakudui hanya ada 1 (satu) Pura Puseh;2.
Putus : 02-06-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PT DENPASAR Nomor 48/PDT/2016/PT.DPS
Tanggal 2 Juni 2016 — 1. I GEDE RISNA, 2. I GEDE OKA WIDNYANA; 3. I MADE PURNITA sebagai PARA PEMBANDING I / PARA TERBANDING II M e l a w a n : Kelian Desa Adat Cemagi atau disebut juga Bendesa Adat Cemagi, desa Cemagi sebagai TERBANDING I / PEMBANDING II
4823
  • Bahwa Para Penggugat adalah Para Penyungsung Pura Desa dan Pura Puseh,Desa Adat Cemagi yang berlokasi di wilayah Banjar Adat Bale Agung, DesaAdat Cemagi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, ProvinsiBali, sebagaimana diatur dalam AwigAwig Desa Adat Cemagi tahun 1986;3.
    Bahwa Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Cemagi yang berlokasi diwilayah Banjar Adat Bale Agung, Desa Adat Cemagi, Desa Cemagi,Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sebelum dikukuhkansebagai Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Cemagi pada sekitar tahun1982 adalah merupakan Pura Pemaksan yang secara turun temurun telahdisungsung (dipuja)) oleh krama (warga) Desa Adat Cemagi.
    Hasilhasil kKeputusan rapat74tersebut antara lain: ...mencabut hak garap Made Purnita (Pemangku/Pemimpin Upacara) Pura Desa dan Pura Puseh yang lama terhitung sejaktanggal 29 Maret 2015 dan mencabut kemudian memindahkan papan namaPura Desa dan Pura Puseh yang terpasang di Pura Desa dan Pura Pusehyang lama ke Pura Desa dan Pura Puseh yang batu...Bahwa atas Keputusan Rapat Kerta Desa, Desa Adata Cemagi tersebut,Tergugat kemudian mengeluarkan Surat Pencabutan Hak Garap SebagaiPenggarap Pelaba Pura Desa
    Namun Para Tergugat urung memindahkan papan12.13.14.15.nama Pura Desa dan Pura Puseh dari Pura Desa dan Pura Puseh yang lamake Pura Desa dan Pura Puseh yang baru karena alasan yang tidak diketahuioleh Para Penggugat nnn non nn nnn nnn nnn nnn nnn nen nn nc nn nnnBahwa Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Cemagi yang diatur dalamAwigAwig Desa Adat Cemagi tahun 1986 yang masih berlaku sampai saat iniadalah Pura Desa dan Pura Puseh yang disungsung oleh Para Penggugat danwarga Desa Adat Cemagi secara turun
    temurun yang berlokasi di wilayahBanjar Adat Bale Agung, Desa Adat Cemagi, Desa Cemagi, bukan Pura Desadan Pura Puseh yang baru dibangun.
Putus : 26-07-2017 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 905 K/Pdt/2017
Tanggal 26 Juli 2017 — I GEDE RISNA, dkk. VS KELIAN DESA ADAT CEMAGI atau disebut juga BENDESA ADAT CEMAGI
9657 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hasilhasil keputusan rapat tersebut antara lain: ....mencabut hak garap MadePurnita (Pemangku/Pemimpin Upacara) Pura Desa dan Pura Puseh yanglama terhitung sejak tanggal 29 Maret 2015 dan mencabut kemudianmemindahkan papan nama Pura Desa dan Pura Puseh yang terpasang diPura Desa dan Pura Puseh yang lama ke Pura Desa dan Pura Puseh yangbaru...
    Namun Para Tergugat urung memindahkanpapan nama Pura Desa dan Pura Puseh dari Pura Desa dan Pura Pusehyang lama ke Pura Desa dan Pura Puseh yang baru karena alasan yangtidak diketahui oleh Para Penggugat;Bahwa Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Cemagi yang diatur dalamAwigAwig Desa Adat Cemagi tahun 1986 yang masih berlaku sampai saatini adalah Pura Desa dan Pura Puseh yang disungsung oleh ParaPenggugat dan warga Desa Adat Cemagi secara turun temurun yangberlokasi di wilayah Banjar Adat Bale Agung
    , Desa Adat Cemagi, DesaCemagi, bukan Pura Desa dan Pura Puseh yang baru dibangun.
    Pada saat tanahtanah Pelaba Pura tersebutdisertipikatkan olen Termohon Kasasi, Pura Desa dan Puseh Desa adatCemagi adalah Pura Desa dan Puseh yang berlokasi di wilayah BanjarAdat Bale Agung.
    Fakta hukum tersebutdidukung oleh keterangan saksi Made Sukarata dan saksi KetutCeteng Astawa yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi maupunsaksisaksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi;Bahwa sebagian warga Desa Adat Cemagi menolak pembangunanPura Desa dan Pura Puseh yang baru dan masih memfungsikan PuraDesa dan Pura Puseh yang berlokasi di wilayah Banjar Adat BaleAgung sebagai Pura Desa dan Puseh sampai saat ini.
Register : 10-11-2014 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN AMLAPURA Nomor 79/Pid.B/2014/PN.Amp.
Tanggal 22 Januari 2015 — - I KOMANG SUKANTA WIJAYA Als.ONEK;
6418
  • KOLOK merasa sakit dan mengalami luka robek di bagiandesa buitan, selanjutnya saksi mencoba untuk memantau situasi diseputaran areal pura;e Bahwa kemudian saksi melihat di jabe pisan pure puseh (areal pertama didalam pura puseh), ada permainan spirit, kemudian saksi duduk dan ikutbernain spirit, lalu selang kurang lebih 30 menit berlalu, saksi melihatTerdakwa I KOAMNG SUKANTA als.
    Manggis, Kab.Karangasem, Agama : Hindu, Pekerjaan : swasta,memberikan keterangan, sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 22.20 witabertempat di Jaba Pisan Pura Puseh (areal pertama didalam Pura Puseh) Dsu./Banjar Buitan Desa Manggis Kecamatan Manggis, Kabupaten karangasem,terdakwa I KOMANG SUKANTA WIJAYA Als.ONEK telah melakukanpemukulan terhadap saksi;e Bahwa saksi menjelaskan pelaku I KOMANG SUKANTA Als.
    Karangasem, Agama : Hindu , Pekerjaan : sopir, memberikan Keterangan sebagai berikut :e Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 22.20 wita bertempatdi Jaba Pisan Pura Puseh (areal pertama didalam Pura Puseh) Dsu./Banjar Buitan DesaManggis Kecamatan Manggis, Kabupaten karangasem terdakwa I KOMANGSUKANTA WIJAYA Als.ONEK telah melakukan pemukulan terhadap saksi IWAYAN GINARTA als JACK dan saksi IKOMANG SUDIRA als.
    (areal pertama didalam Pura Puseh) Dsu.
    Karangasem, Setelah sampai di tempat, saksi duduk didalam areal pura Puseh, untuk menunggu hiburan joged dimulai, Sekira pukul 22.00 Wita,hiburan jogedpun dimulai dan musik ( gambelan ) pun berbunyi, baru sekitar 15 ( limaBelas ) menit saksi mendengar keributan di jabe pisan pura puseh (areal pertama dipurapuseh) Desa adat Buitan, saksi mendekat dan melihat WAYAN GINARTA Als. JACKhendak di pukul oleh pelaku I KOMANG SUKANTA Als.
Register : 12-12-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 86/Pid.B/2017/PN Srp
Tanggal 10 Januari 2018 — Penuntut Umum:
I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
Terdakwa:
I NYOMAN LONDEN ALS. NANG SIPLIN
9353
  • Klungkung melalui saksi I NENGAH LATRA (Pemangku Pura);

    • 126 (seratus dua puluh enam) biji uang kepeng

    Dikembalikan kepada Pura Puseh di Dusun Kaleran, Desa Timuhun, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung melalui saksi I PUTU ARSANA (kepala desa/perbekel desa timuhun);

    • 1 (satu) buah besi pipih dengan panjang 25 cm.
    • 1 (satu) lembar kain udeng batik.

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    6.

    , Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, KabupatenKlungkung; Bahwa adapun barang barang yang hilang berupa : 2 (dua) pretimeberjenis rambut sedana lanang istri yang terbuat dari uang kepeng; Bahwa sebelum hilang 2 (dua) pretime berjenis rambut sedana lanangistri yang terbuat dari uang kepeng di taruh di pelinggin Gedong meruPura Puseh, Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, KabupatenKlungkung; Bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa pencurian tersebut adalahwarga Pengempon pura Puseh, Dusun Kaleran
    Dusun Kaleran, Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan,Kab Klungkung telah terjadi pencurian 2 (dua) Pretime (barang sakral)milik warga pengempon Pura Puseh Dusun Kaleran, Desa Timuhun,Kecamatan Banjarangkan, Kab Klungkung kemudian saksi sebagaiKepala Desa /Perbekel desa Timuhun segera menuju Pura Puseh DusunKaleran, Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Kab Klungkung,kemudian setelah sampai disana saksi langsung mengecek Gedong meruPura Puseh Dusun Kaleran, Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan,Kab
    , (lima puluh juta rupiah); Bahwa setelah terjadi peristiwa pencurian pretime tersebut saksibersama dengan warga pengempon Pura Puseh, Desa Timuhun, KecBanjarangkan, Kab Klungkung telah berkorban banyak untukmengembalikan kesucian atau nilai kesakralan dari Pura Puseh, DesaTimuhun, Kec Banjarangkan, Kab Klungkung dengan cara mengupakaraitempat suci atau Pura Puseh kami hingga menghabiskan biaya jauh lebihbanyak dari pada kerugian yang di akibatkan oleh Terdakwa yang mencuri2 (dua) Pretime (barang
    sakral) milik warga pengempon Pura Puseh,Desa Timuhun, Kec Banjarangkan, Kab Klungkung; Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan Terdakwa di depanpersidangan;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;3.
    Uang kepeng sebanyak 11 (Sebelas) biji dalam sebuah kotakkayu;dan pada hari Kamis tanggal 09 Pebruari 2017 sekira pukul 22.00 witabertempat di Pura Puseh di Dusun Kaleran, Desa Timuhun, KecBanjarangkan, Kab Klungkung, warga pengempon Pura Puseh di DusunHalaman 23 dari 41 Putusan Nomor 86/Pid.B/2017/PN SrpKaleran, Desa Timuhun, Kec Banjarangkan, Kab Klungkung juga telahkehilangan 2 (dua) Pretime (barang sakral) rambut sedana lanang istri yangterbuat dari uang kepeng; Bahwa benar barang barang berupa
Register : 12-05-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 356/Pdt.G/2015/PN.DPS
Tanggal 25 Nopember 2015 — I GEDE RISNA, dkk. melawan Kelian Desa Adat Cemagi atau disebut juga Bendesa Adat Cemagi
9865
  • Namun Para Tergugat urung memindahkan papan nama Pura Desa danPura Puseh dari Pura Desa dan Pura Puseh yang lama ke Pura Desa dan PuraPuseh yang baru karena alasan yang tidak diketahui olen Para Penggugat;12.Bahwa Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Cemagi yang diatur dalam AwigAwig Desa Adat Cemagi tahun 1986 yang masih berlaku sampai saat ini adalahPura Desa dan Pura Puseh yang disungsung oleh Para Penggugat dan wargaDesa Adat Cemagi secara turun temurun yang berlokasi di wilayah Banjar AdatBale
    BahwaPura Puseh yang berlokasi di wilayah Banjar Adat Bale Agung yang dahulunyaadalah Pura Pemaksan, sudah tidak lagi berkedudukan sebagai Pura Puseh,Desa Adat Cemagi, karena berdasarkan Keputusan Rapat Kerta Desatanggal 6 Juli 2012, Pura Puseh Pemaksan yang berlokasi di wilayahBanjar Adat Bale Agung telah diputuskan untuk dikembalikan kePemaksan Pura Puseh.
    Bahwa memang benar Pura Desa dan Pura Puseh memiliki Pelaba Purasebagaimana disebutkan oleh Para Penggugat dalam posita gugatan ParaPenggugat angka 4, namun karena Kerta Desa sudah memutuskan untukmembuat Pura Desa dan Pura Puseh di Palemahan Pura Dalem Kebengan,yang terletak di wilayah Banjar Adat Sangyangan dan Pura Puseh Pemaksantelah dikembalikan statusnya menjadi Pura Puseh Pemaksan, maka hasilhasildari Pelaba Pura Desa dan Pura Puseh sesuai yang tercantum dalam AwigAwig Desa Adat Cemagi tahun
    Melaksanakan Pembangunan Pura Puseh dan Pura Desasebagai Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Cemagi.2. Lokasi Pura Puseh dan Pura Desa yang akan dibangun,berlokasi di Pelemahan Pura Dalem Kebengan.3.
    maka Pura Desa danPura Puseh yang berlokasi di Banjar Adat Bale Agung tidak lagi difungsikan sebagaiPura Desa dan Pura Puseh Dsa Adat Cemagi, dan selanjutnya yang disebut sebagaiPura Desa dan Pura Puseh desa Adat Cemagi adalah Pura Desa dan Pura PusehHal 49 dari 56hal.
Register : 09-09-2013 — Putus : 13-11-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PN BANGLI Nomor 57/PID.B/2013/PN.BLI
Tanggal 13 Nopember 2013 — PIDANA - I DEWA GEDE RAKA
5816
  • Setelah penghitungan pertanggungjawaban selesaidibahas, terdakwa I Dewa Gede Raka menanyakan kepada Bendasa Adat Kebon IDewa Putu Ardana mengenai Togog Hias, Candi dan Rancangan Dansil (saranaupacara) milik Pura Puseh Kebon yang sudah tidak berada pada tempatnya, dipinggir jalan dekat Pura Puseh Kebon.
    Setelah penghitunganpertanggungjawaban selesai dibahas, terdakwa I Dewa Gede Raka menanyakankepada Bendasa Adat Kebon I Dewa Putu Ardana mengenai Togog Hias, Candi danRancangan Dansil (sarana upacara) milik Pura Puseh Kebon yang sudah tidakberada pada tempatnya, di pinggir jalan dekat Pura Puseh Kebon.
    IDEWA PUTU ARDANA 5noo anne nnn Bahwa Terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi pada saatparuman atau rapat di Pura Puseh tepatnya di nataran Pura BaleAgung/ jaba Pura di Br.
    SANG GEDE SUANDA; Bahwa saksi mengetahui ada kejadian pencemaran nama baikBendesa Adat Kebon yang bernama I Dewa Putu Ardana (saksikorban) yang dilakukan oleh Terdakwa I Dewa Gede Raka pada hariKamis tanggal 18 April 2013 sekira pukul 10.00 Wita pada saatdilaksanakan Paruman (rapat) yang bertempat di Pura Puseh Kebondi Banjar Dinas Kebon Kangin Ds. Peninjoan, Kec.
    SANG NYOMAN ARCANA 32ono nsec cence eee e Bahwa saksi mengetahui ada kejadian pencemaran nama baikBendesa Adat Kebon yang bernama I Dewa Putu Ardana (saksikorban) yang dilakukan oleh Terdakwa I Dewa Gede Raka pada hariKamis tanggal 18 April 2013 sekira pukul 10.00 Wita pada saatdilaksanakan Paruman (rapat) yang bertempat di Pura Puseh Kebondi Banjar Dinas Kebon Kangin Ds. Peninjoan, Kec.
Register : 12-02-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 14-04-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 159/Pid.Sus/2020/PN Dps
Tanggal 9 April 2020 — Penuntut Umum:
Ni Ketut Hevy Yushantini, SH
Terdakwa:
Bidarius Immanuel Yuda
2811
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16Nopember 2019 sekitar pukul 12.00 wita saksi Ketut Gatra Adnyana danPande Made Surya Kesuma mengamankan terdakwa yang saat itu sedangberjalan kaki selesai mengambil tempelan paket shabu di depan warungNomor 26 Jalan Tukad Bilok Banjar Puseh Kangin, Desa Intaran SanurKauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, saat dilakukanpenggeledahan badan, pakaian dan barang yang dibawa terdakwa dengandisaksikan Kadek Artana dan Gede Suartama petugas menemukan 1(satu
    Setelah terdakwa menerima1(satu) paket shabu didalam potongan pipet warna hijau dari seseorangsuruhan ADEL terdakwa menyimpan 1 (satu) paket shabu tersebut padasaku celana belakang lalu terdakwa berjalan kaki menuju salah satuwarung di Jalan Tukad Bilok Banjar Puseh Kangin Desa Intaran SanurKauh Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar hendak membeli rokokdan saat itu terdakwa langsung diamankan petugas satnarkoba PolrestaDenpasar; Bahwa terdakwa sudah mengetahui narkotika jenis shabushabu adalahbarang
    Saksi Ketut Gatra Adnyana, hadir dalam persidangan, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2019 sekitar pukul 12.00 witasaksi dan Pande Made Surya Kesuma mengamankan terdakwa yang saatitu sedang berjalan kaki selesai mengambil tempelan paket shabu didepan warung Nomor 26 Jalan Tukad Bilok Banjar Puseh Kangin, DesaIntaran Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar karenamendapat informasi terdakwa sering menggunakan shabu, saat
Putus : 29-04-2013 — Upload : 10-05-2013
Putusan PT DENPASAR Nomor 41/Pdt/2013/PT.Dps
Tanggal 29 April 2013 — 1. I WAYAN SAMA 2. I MADE KARSA 3. I WAYAN SERAYA 4. I MADE WIJA 5. I WAYAN MUDANA, 6. I MADE RANGGA 7. JRO MANGKU JANI, 8. I KETUT PLIKES 9. I NYOMAN BUNTIL 10. I WAYAN GANGGA, 11. I WAYAN SUBAWA, 12. I MADE WIJAYA, 13. I NYOMAN RETA 14. I MADE MURTAWAN 15. I MADE AGUS DARSANA, 16. I WAYAN MUMBUL 17. I MADE NARKA 18. I WAYAN KECOL 19. I WAYAN SUKRADANA 20. I NYOMAN LEMBUT, 21. I KETUT ANGGER, 22. I WAYAN GEDOT, 23. I MADE DAYUH, 24. I MADE TEKEK, 25. I WAYAN DINA, 26. I MADE MADRA 27. I WAYAN GINAWI, 28. I MADE SUKRI, 29. I MADE GEBLOS, sekarang Para Pembanding ; M E L A W A N : 1 .I KETUT KARMA WIJAYA, 2. I WAYAN PASTIKA, sekarang Para Terbanding ; D a n : 1. FRANGKI TJAHJADIKARTA, sekarang Turut Terbanding 1 ; 2. I MADE GENDIL,sekarang Turut Terbanding 2 ; 3. I NYOMAN ADI,sekarang Turut Terbanding 3 ; 4. I MADE LANTAS, sekarang Turut Terbanding 4 ; 5. I MADE RUDIARTA, sekarang Turut Terbanding 5 ;
5535
  • WAYAN SAMA, lakilaki, Umur + 47 tahun, pekerjaan BendesaPakraman Persiapan Puseh Pakudui ; 2. MADE KARSA, lakilaki, Umur + 43 tahun, pekerjaan Petajun DesaPakraman Persiapan Puseh Pakudui ; 3. WAYAN SERAYA, lakilaki, Pekerjaan Wiraswasta ; iN. MADE WIA, lakilaki, pekerjaan Wiraswasta ; 5. WAYAN MUDANA, lakilaki, pekerjaan wiraswasta ; 6. MADE RANGGA, lakilaki, pekerjaan wiraswasta ; 7. JRO MANGKU JANI, lakilaki, pekerjaan wiraswasta ; 8. KETUT PLIKES, lakilaki, pekerjaan wiraswasta ; 9.
    Menyatakan tanah sengketa 1,2,3,4,5,6,7 ,dan 8 adalahLaba Pura Puseh Desa Pakraman Pakudui (Desa PakramanPakudui Induk) ; 0 2022 no nono nono ncncncnee3. Menyatakan perbuatan Tergugat 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18,19,20, 21 ,22 , 23, 24, 25,26 , 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34 , 35 , 36 menguasai tanahsengketa 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 tanpa izin dari Para Penggugatadalah perbuatan melawan hukum ; 4.
    amat jelas gugatan ParaPenggugat Terbanding, adalah apa yang disebut dengan abscuurLIB@l / K@lSUP 5 ~~~~~~ nn nnn nnn nnn rn nnn nnn nme nn nnnDALAM POKOK PERKARA : v2noenenenneneneceennenn1.Bahwa, Putusan Pengadilan Negeri Gianyar sama sekali tidaksesuai dengan peraturan hukum dan rasa kepatutan dan keadilanmasyarakat dan oleh karena patut dibatalkan ; Bahwa, Pengadilan Negeri Gianyar tidak menguasaipermasalahan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkantanah sengketa adalah pelaba Pura Puseh
    Desa Pekramanpersiapan Pakudui (tergugat/pembanding) ; Bahwa permasalahannya timbul sejak tahun 2006, yaitu tanahsengketa yang merupakan laba Pura Puseh Pakudui yangsemula disungsung bersamasama oleh Tergugat Pembandingdan Penggugat/Terbanding sebagai Penyiwi dalam artisembahyang bersama tanpa dikenakan kewajiban urunandengan nama Desa Pakraman Pakuduli ; Bahwa akhirnya Desa Pakraman Pakudui pecah menjadi duayaitu Desa Pakraman Pakudui Induk ( Penggugat / Terbanding )dan Desa Pakraman Pakudui Persiapan
    Pura Puseh Pakudui( Tergugat / Pembanding )Bahwa, sebagai Pengempon Pura Puseh lama yang memilikipelaba Pura, Penggugat / Terbanding sama sekali tidak berhakatas tanah sengketa dan sebagaimana telah terbukti secara sahdan meyakinkan tanah sengketa adalah pelaba Pure DesaPARPanal PAKUGUI
Register : 12-01-2017 — Putus : 26-03-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 43/Pid.Sus/2017/PN Dps
Tanggal 26 Maret 2017 — I WAYAN RUDIARTA
207
  • Puseh, Desa Angantaka, Kec.
    Puseh, Desa Angantaka, Kec.Abiansemal, Kab.
    Puseh,Desa Angantaka, Kec. Abiansemal, Kab.
    Puseh, Desa Angantaka, Kec. Abiansemal, Kab.
Putus : 21-09-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 PK/Pdt/2016
Tanggal 21 September 2016 — 1. I WAYAN SAMA, DKK. VS 1. KETUT KARMA WIJAYA, DK. DAN 1. FRANGKI TJAHJADIKARTA, DKK.
7853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebidang tanah yang terletak di Banjar Pakudui, Desa Kedisan,Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar luas + 65,5 are (6.550 m)Persil Nomor 13, Dp, Kelas Ill. atas nama Laba Pura Puseh Pakudui,dengan batasbatas: Sebelah Utara, Laba Pura Puseh, luas 35 are (tanah sengketa 1); Sebelah Timur, Laba Pura Puseh, luas 5 are (tanah sengketa 7); Sebelah Selatan, Jero Mangku Desa; Sebelah Barat, Wayan Mustika, Wayan Dirta dan Ketut Caplah;.
    Sebidang tanah yang terletak di Banjar Pakudui, Desa Kedisan,Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar luas + 0,050 are PersilNomor 174, Sp, Kelas IV, atas nama Laba Pura Puseh Pakudui, denganbatasbatas: Sebelah Utara, Sungai; Sebelah Timur, Sungai; Sebelah Selatan, Jero Mangku Desa; Sebelah Barat, Laba Pura Puseh luas 65,5 are;8.
    Para Termohon PK i.c Krama Pekraman Pakudui wilayah Barat (Kawan),Baru Mendirikan Pura Puseh Sendiri (Pura Puseh Baru) yang terletak(berlokasi) di Tempek Pakudui Barat (Kawan) Pada Tahun 2006;a. Sudah tidak dapat dibantah kebenarannya dan karenanya sudahterbukti menurut hukum bahwa Para Termohon PK, baru mendirikanPura Puseh sebagai unsur Pura Khayangan Tiga pada tahun 2006 danberlokasi di Tempek Pakudui Barat (Kawan);b.
    Bahwa jika Desa Pekraman Persiapan Puseh Pakudui (PakuduiKangin) yang dibentuk oleh masyarakat adat yang terdiri dari 45 KK(i.c.
    Tergugat & 2 (Pemohon PK 1 dan 2); bahwa setiap acara piodalan Pura Puseh selalu dibiayai olehTergugat & 2 (Pemohon PK 1 & 2) dari uang hasilpengelolaan Tanah Sengketa Nomor 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8tersebut; bahwa pada awalnya Desa Pekraman Pakudui (Induk)mempunyai 1 (satu) Pure Puseh yang terletak di TempekTimur; bahwa sejak Tahun 2006, di Desa Pekraman Pakudui (Induk)ada 2 (dua) Pura Puseh, yaitu : Pure Puseh yang lama beradadi Tempek Timur dan disungsung oleh Krama Pakudui Timur,sedangkan Pura
Register : 23-05-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 19-08-2018
Putusan PN NEGARA Nomor 62/Pid.B/2018/PN Nga
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Ivan Praditya Putra, SH.
Terdakwa:
1.I KETUT GARA
2.I MADE SARKA
729
  • puluh ribu rupiah) tanggal 7 Maret 2015;
  • 1(satu) lembar Nota pembelian 273 Kg Ijuk harga/kg Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) total jumlah harga Rp 1.356.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) tanggal 25 Maret 2015;
  • 1 (satu) bendel buku Kas Panitia Pembangunan Kahyangan Tiga Desa Pekraman Pohsanten tahun 2013;
  • 1(satu) bendel buku rekap punia donatur dan punia kerama Desa Pakraman Pohsanten untuk Pembangunan Pura Puseh
    Jembrana untuk pembangunan Pura Desa dan Puseh;Bahwa yang duduk dalam kepanitiaan pembangunan Pura Desa &Puseh desa pakraman Pohsanten kec. Mendoyo kab. Jembrana yaitu :a. KETUT GARA selaku Ketua Panitia bertugas mengkoordinirsemua kegiatan pembangunan Pura;b. ! NYOMAN SUARDEN selaku Sekretaris bertugasmembantu ketua panitia;C.
    Tegal Suci,Desa Sebatu Tegallalang Gianyar kembali membeli duk/ijuk untukpembanguan Pura Desa & Puseh desa pakraman Pohsanten dikecamatan Mendoyo kabupaten.
    Jembrana untuk pembangunan Pura Desa dan Puseh;Bahwa yang duduk dalam kepanitiaan pembangunan Pura Desa &Puseh desa pakraman Pohsanten kec. Mendoyo kab. Jembrana yaitu :1. KETUT GARA selaku Ketua Panitia bertugas mengkoordinirsemua kegiatan pembangunan Pura;.2c ! NYOMAN SUARDEN selaku Sekretaris bertugasmembantu ketua panitia;3.
    Tegal Suci, Desa Sebatu Tegallalang Gianyarkembali membeli duk/ijuk untuk pembanguan Pura Desa & Puseh desapakraman Pohsanten di kecamatan Mendoyo kabupaten.
Register : 04-06-2015 — Putus : 06-07-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN AMLAPURA Nomor 39/Pid.B/2015/PN.Amp
Tanggal 6 Juli 2015 — - I KOMANG SUTEJA als KUCIT als CARLOS;
5224
  • (kamu Wayan Berem bisa ilmu hitam sekarang sudah kePura Puseh) selanjutnya terdakwa (I) I Komang Suteja alias Kucit alias Carlosmendobrak pintu kamar saksi I Wayan Cenik alias Berem lalu terdakwa (1) IKomang Suteja alias Kucit alias Carlos bersama dengan terdakwa (II) I PutuAriawan alias Sami menarik rambut saksi I Wayan Cenik alias Berem denganmenggunakan tangan kananya hingga keluar kamar lalu terdakwa (I) I KomangSuteja alias Kucit alias Carlos dengan menggunakan kaki kananya menendangpaha kiri
    saksi I Wayan Cenik alias Berem sebanyak 2 (dua) kali selanjutmnyaterdakwa (I) I Komang Suteja alias Kucit alias Carlos dan terdakwa (II) I PutuAriawan alias Sami menarik rambut saksi I Wayan Cenik alias Berem dari rumahsaksi I Wayan Cenik alias Berem hingga sampai di Pura Puseh Bangbang BiaungBahwa setelah saksi I Wayan Cenik alias Berem sampai di Pura Puseh BangbangBiaung, saksi I Wayan Cenik alias Berem jatuh terlentang kemudian terdakwa (1)I Komang Suteja alias Kucit alias Carlos dan terdakwa
    dengan cara menyeret rambutnya;Bahwa sesampainya di Pura Puseh terdakwa (I) I Komang Suteja alias Kucitalias Carlos dan terdakwa (II) I Putu Ariawan alias Sami mengajak I WAYANCENIK Als BEREM untuk melaksanakan sumpah bahwa dirinya memang benartidak bisa ilmu hitam (ngeleak) ;Bahwa selesai melaksanakan sumpah terdakwa masih terus mendesak korban IWAYAN CENIK Als BEREM untuk mengakui bahwa dirinya bisa ilmu hitam(ngeleak).
    I PUTU ARIAWAN AlsSAMI;Bahwa terdakwa mendapatkan dupa yang digunakan untuk menyulut mulutkorban I WAYAN CENIK Als BEREM di Pura Puseh dalam keadaan matikemudian Terdakwa menyalakannya dengan menggunakan korek api yang iabawa dari rumah;Bahwa terdakwa tidak ingat berapa batang dupa yang dipakai untuk menyulutmulut korban I WAYAN CENIK Als BEREM;1 TERDAKWA II.
Register : 23-08-2019 — Putus : 25-06-2020 — Upload : 30-06-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 155/Pdt.Bth/2019/PN Gin
Tanggal 25 Juni 2020 — Penggugat:
1.I Wayan Darta
2.I WAYAN SUDIARTA
3.I MADE WARTA
4.I MADE BADUNG
5.I MADE SETIAWAN
6.I MADE MURDA
7.I MADE GINDIL
8.I KETUT ANCO
9.I NYOMAN RANTAU
10.Ni Made Monok
11.I WAYAN PUJA,
12.I MADE SELAMET
13.I Wayan Suardika
14.I WAYAN MULIANA
15.I NYOMAN DIANA
16.NI WAYAN BAKTI
17.I WAYAN LINGGIH
Tergugat:
1.I KETUT KARMA WIJAYA
2.I WAYAN PASTIKA
Turut Tergugat:
1.I WAYAN SAMA
2.I Made Karsa
3.FRANGKI TJAHJADI KARTA
4.I Wayan Seraya
5.I Made Wija
6.I Wayan Mudana
7.I Made Rangga
8.Jro Mangku Jani
9.I Ketut Plikes
10.I Nyoman Buntil
11.I Wayan Gangga
12.I Wayan Subawa
13.I Made Wijaya
14.I Nyoman Reta
15.I Made Murthawan
16.I Made Agus Darsana
17.I Wayan Mumbul
18.I Made Narka
19.I Wayan Kecol
20.I Wayan Sukradana
21.I Nyoman Lembut
22.I Ketut Angger
23.I Wayan Gedot
24.I Made Dayuh
25.I Made Tekek
26.I Wayan Dina Antara
27.I Made Madra
28.I Wayan Ginawi
29.I Made Sukri
30.I Made Geblos
17785
  • Bahwa Obyek Tanah Sengketa (Laba Pura Puseh Pakudui) yang terletakdi Banjar Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, KabupatenGianyar, yang telah di mohonkan eksekusi tersebut bukan hanya milik ParaTerlawan saja melainkan adalah hak dari Para Pelawan sebagaipengempon, oleh karena Laba Pura Puseh Pakudui merupakan bagian daritempat asal muasal Para Pelawan yang tidak dapat dipisahkan tersebut;7.
    Terlawan di Pengadilan Negeri Gianyaryang meminta kembali Laba Pura Puseh Pakudui di kembalikan ke DesaPakraman Pakudul.A.
    Kontrak037116, Bulan Agustus 1997 atas nama Pura Puseh Pakudui, BanjarPakudui, Kedisan, Gianyar, selanjutnya diberi tanda bukti PP29;30. Fotokopi sesuai aslinya Kwitansi Pembayaran Rekening Listrik dari PT.PLN (Persero) Wilayah XI, No. 940.0169.27925, dengan No. Kontrak037116, Bulan September 1997 atas nama Pura Puseh Pakudui, BanjarPakudui, Kedisan, Gianyar, selanjutnya diberi tanda bukti PP30;31.
    , Pura Dalem, PuraPrajepati dan Pura Catur Buana; Bahwa saksi ke Desa Pakraman Pakudui pertama karenadiundang dalam rangka pembinaan dan kedua dalam rangka pemesuanpiodalan; Bahwa saksi pertama kali ke Desa Pakraman Pakudui adalahtahun 2001; Bahwa sepengetahuan saksi hanya ada 1 (satu) Pura Puseh diDesa Pakraman Pakudui karena saksi pernah ke Pura Puseh tersebut; Bahwa sepengetahuan saksi letak Pura Puseh tersebut beradadisebelah barat dari pada wantilan menghadap ke timur, Pura Bale Agungjuga berada
    dari 87 HalamanPutusan Nomor 155/Pdt.Bth/2019/PN Gin Bahwa sepengetahuan saksi yang mempergunakan Setra adalahDesa Pakraman Pakudui:; Bahwa saksi tidak pernah mendengar pemisahan Desa PakramanPakudui Induk menjadi dua; Bahwa saksi tidak pernah mendengar yang namanya DesaPakraman Pakudui Puseh Kanginan; Bahwa sepengetahuan saksi saat sembahyang yang mengemponPura Puseh adalah Desa Pakraman Pakudui; Bahwa sepengetahuan saksi hanya ada satu Pura KahyanganTiga (Pura Puseh, Pura Bale Agung dan Pura Dalem
Putus : 05-06-2013 — Upload : 04-03-2014
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 19/Pid.B/2013/PN.Sp
Tanggal 5 Juni 2013 — I GUSTI LANANG SIDEMEN Alias SASTRA ADI
8542
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah genta/ bajra ;Dikembalikan kepada saksi I Ketut Darmadi selaku wakil dari Pura Puseh Bukit Panti, Desa Muncan, Kecamatan Selat, KabuPaten Karangasem. 35 (tiga puluh lima) lembar prasasti dari tembaga ; Dikembalikan kepada saksi I WAyan Arga selaku wakil dari Pura Dadya Dalem Pering, Dusun Paringalot, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
    , secaramaerial diperkirakan oleh karma Pura Puseh Bukit Panti16mengalami kerugian sebesar + Rp. 20.000.000, (duapuluh juta rupiah) ;Bahwa sampai dengan saat ini pretima yang telahditemukan dan masih dapat dikenali oleh saksi JEROMANGKU JENAR adalah 1 (satu) buah bajra/ gentadimana bajra/ genta tersebut dikenali karena beliaulahyang selama ini menggunakannya ;Bahwa saksi tidak tahu/ mengenali uang kepeng(bolong) yang diajukan dalam persidangan ini karenaawalnya pretima yang hilang di Pura Puseh Bukit
    , secaramaerial diperkirakan oleh karma Pura Puseh Bukit Pantimengalami kerugian sebesar + Rp. 20.000.000, (duapuluh juta rupiah) ;Bahwa sampai dengan saat ini pretima yang telahditemukan dan masih dapat dikenali oleh saksi JEROMANGKU JENAR adalah 1 (satu) buah bajra/ gentadimana bajra/ genta tersebut dikenali karena beliaulahyang selama ini menggunakannya ;Bahwa saksi tidak tahu/ mengenali uang kepeng(bolong) yang diajukan dalam persidangan ini karenaawalnya pretima yang hilang di Pura Puseh Bukit
    terletak di Pura Puseh Desa Pekraman Pesabanyang sudah terkunci, namun sehariannya tidak adayang menjaganya ;Bahwa yang membawa kunci gedong penyimpenantersebut adalah Jero Mangku DEWA MADE MANGKU ;21Bahwa barangbarang bisa disebut Pretima dandisakralkan oleh pura Puseh Desa Pesaban adalahbarangbarang berupa Pretima yang dibuat sekitar 10(sepuluh) tahun yang lalu yang proses pembuatannyasudah didasari ritual keagamaan dan telah disucikanoleh Krama pura Puseh Desa Pesaban ;Bahwa pelaku tidak pernah
    minta ijin untuk mengambilbarangbarang milik Pura Puseh Desa Pesabantersebut ;Bahwa secara materiil, akibat pencurian pretimatersebut krama Pura Puseh Pesaban menderita kerugian+ sebesar Rp.6.000.000, (enam juta rupiah) ;Bahwa saksi kenal dengan uang kepeng/uang bolongtersebut, namun tidak berani memastikan jika uangkepeng/uang bolong yang hilang di Pura Puseh DesaPesaban tersebut adalah uang kepeng/ bolong milikPura Puseh Pesaban karena uang kepeng/uang bolongyang hilang awalnya di ikat dengan
    PesabanDesa Pesaban berupa : 1 (satu) pasang RambutSedana,1 (satu) tukel uang kepeng, Guci dan 12 pucukbunga emas, di pura Puseh Bukit Panti Desa Muncanberupa : 1 (satu) buah Bajra /Genta, 1 (satu) pasangRambut Sedana, 1.