Ditemukan 2 data
Terdakwa:
HERMAN JUANDA als MAN PUTEX Bin H. RAMLI (Alm)
67 — 27
Terdakwa:
HERMAN JUANDA als MAN PUTEX Bin H. RAMLI (Alm)
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Depa Sulistini,S.H,.M.H.
66 — 47
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umun dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 273/Pid.Sus /2023/PN Bgl tanggal 14 Nopember 2023 mengenai kwalifikasi tindak pidana sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa HERMAN JUANDA ALIAS MAN PUTEX BIN (ALM) H.RAMLI, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HERMAN JUANDA als MAN PUTEX Bin H. RAMLI (Alm) Diwakili Oleh : KANTOR HUKUM ENDAH RAHAYUNINGSIH, SH dan REKAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Depa Sulistini,S.H,.M.H.