Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 317/Pdt.G/2020/PN Prp
Tanggal 14 September 2020 — Penggugat:
NARTO
Tergugat:
SRI PUTIYATI
159
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah akan tetapi tidak hadir;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
    3. Menyatakan sah jual beli tanah pertanian sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 01429/Desa Kota Raya Atas nama Sri Putiyati yang dilakukan Penggugat dan Tergugat pada tahun 1999;
    4. Menetapkan Penggugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor
    01429/Desa Kota Raya Atas nama Sri Putiyati menjadi nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu.
    Penggugat:
    NARTO
    Tergugat:
    SRI PUTIYATI
    Rokan Hulu , sebagai PenggugatLawan:Sri Putiyati, bertempat tinggal di Dahulu beralamat di Desa Kota Raya,Kec. Kunto Darussalam, Kab. Rokan Hulu, ProvinsiRiau.
    Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 01429 Desa Kota Raya, tanggal 6 Februari1992 atas nama Sri Putiyati, telah sesuai aslinya dan diberi materaisecukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti P5;Menimbang, bahwa selain alat bukti surat diatas, Penggugat jugamengahadirkan saksi untuk didengar keterangannya sebagai berikut :1.
    RokanHulu;Menimbang, bahwa dari alatalat bukti yang diajuka olen Penggugatyaitu alat bukti surat P5 yaitu) Sertifikat Hak Milik Nomor 01429/Desa KotaRaya, tanggal 6 Februari 1992 atas nama Sri Putiyati yang pada pokoknyamenerangkan Sertifikat Hak Milik tersebut atas nama pemegang Hak Sri Putiyati,dan berdasarkan gambar situasi No 1187/2020, tanah terletak di Propinsi Riau,Kab. Rokan Hulu, Kec. Kunto Darussalam, Desa Kota Raya, dengan nomorpendaftaran 447, penggunaan tanah tersebut untuk L.
    Kebun dengan seluas10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi);Menimbang, bahwa dari alatalat bukti surat P1 dan P2 yang padapokoknya menerangkan Sri Putiyati pernah tinggal di Desa Koto Raya,Kecamatan Kunto Darussalam, Kab.
    Menyatakan sah jual beli tanah pertanian sebagaimana Sertifikat Hak MilikNomor 01429/Desa Kota Raya Atas nama Sri Putiyati yang dilakukanPenggugat dan Tergugat pada tahun 1999;4. Menetapkan Penggugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak MilikNomor 01429/Desa Kota Raya Atas nama Sri Putiyati menjadi namaPenggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu.5.
Register : 25-08-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 468/Pdt.G/2020/PN Prp
Tanggal 15 September 2020 — Penggugat:
SUPARJO
Tergugat:
SRI PUTIYATI
2343
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah akan tetapi tidak hadir;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
    3. Menyatakan sah jual beli tanah pertanian sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 01430/Desa Kota Raya Atas nama Sri Putiyati yang dilakukan Penggugat dan Tergugat pada tahun 2008;
    4. Menetapkan Penggugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor
    01430/Desa Kota Raya Atas nama Sri Putiyati menjadi nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu.
    Penggugat:
    SUPARJO
    Tergugat:
    SRI PUTIYATI
    Rokan Hulu, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Lawan:SRI PUTIYATI, berumur 55 tahun, dahulu beralamat di Desa Kota Raya, Kec.Kunto Darussalam, Kab.
    KuntoDarussalam tanggal 31052020 atas nama Sri Putiyati, telah sesuai aslinya dandiberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti P3;at Keterangan Kepala Desa Kota Raya Nomor :140/KRUM/1099/VII/2020 atasnama Suparjo tertanggal 14 Juli 2020, telah diberi materai secukupnya,selanjutnya diberi tanda bukti 202een none none P4;at Keterangan Kepala Desa Koto Raya Nomor :140/KRUM/1099/VII/2020 atasnama Sri Putiyati tertanggal 14 Juli 2020, telah diberi materai secukupnya,selanjutnya diberi tanda
    KuntoDarussalam tanggal 31052020 atas nama Sri Putiyati yang pada pokoknyamenerangkan Sertifikat Hak Milik tersebut atas nama pemegang Hak Sri Putiyati,dan berdasarkan gambar situasi No 1188/2020, tanah terletak di Propinsi Riau, Kab.Rokan Hulu, Kec.
    Hak Milik Nomor 01430/Desa Kota Raya atas nama Sri Putiyati, akantetapi Tergugat saat ini sudah pergi meninggalkan desa Kota Raya tersebut dantidak diketahui lagi dimana saat ini keberadaannya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksiSsaksi dipersidanganbahwa sebidang tanah seluas 7.500 M2 dengan atas hak Sertifikat Hak Milik Nomor01430/Desa Kota Raya atas nama Sri Putiyati tersebut sejak jual beli tahun 2008sampai dengan saat ini telah dikuasai dan dikelola oleh Penggugat dan belumpernah ada
    Menyatakan sah jual beli tanah pertanian sebagaimana Sertifikat Hak MilikNomor 01430/Desa Kota Raya Atas nama Sri Putiyati yang dilakukan Penggugatdan Tergugat pada tahun 2008;4. Menetapkan Penggugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak MilikNomor 01430/Desa Kota Raya Atas nama Sri Putiyati menjadi nama Penggugatdi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu.5.