Ditemukan 3 data
36 — 14
Try Putraksi Ginting Alias Negro
Terdakwa:
Try Putraksi Ginting Als Negro
9 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Try Putraksi Ginting alias Negro tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Terdakwa:
Try Putraksi Ginting Als Negro
Mas Benny MD Saragih, S.H.
Terdakwa:
Ronaldho Surbakti Als Gajah
100 — 0
bungkus/bal Narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat brutto 950 (sembilan ratus lima puluh) gram;
- 21 (dua puluh satu) lembar kertas warna coklat;
- 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Try Putraksi