Ditemukan 3 data
Terbanding/Terdakwa : PUTRAMASI JAKSAM BATEWA, S.T
89 — 25
banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal. tanggal 15 Maret 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana pengganti denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Putramasi
Jaksam Batewa, S.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Putramasi Jaksam Batewa, S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Terbanding/Terdakwa : PUTRAMASI JAKSAM BATEWA, S.T
Terdakwa:
PUTRAMASI JAKSAM BATEWA, S.T
101 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Putramasi Jaksam Batewa, S.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Putramasi Jaksam Batewa, S.T.
Terdakwa:
PUTRAMASI JAKSAM BATEWA, S.T
38 — 2
Uang tunai berupa Bilyet Deposito sejumlah Rp.300.000.000, (tiga ratus jutarupiah) seperti yang tersebut pada sertifikat Bilyet Deposito di Bank PerkreditanRakyat (BPR) PT BPR Wiradhana Putramasi.