Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PT PALU Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL
Tanggal 23 Mei 2023 —
Terbanding/Terdakwa : PUTRAMASI JAKSAM BATEWA, S.T
8925
  • banding dari Penuntut Umum tersebut;
  • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal. tanggal 15 Maret 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana pengganti denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan Terdakwa Putramasi
    Jaksam Batewa, S.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
  3. Menyatakan Terdakwa Putramasi Jaksam Batewa, S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
  4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun

    Terbanding/Terdakwa : PUTRAMASI JAKSAM BATEWA, S.T
Register : 01-11-2022 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 07-07-2023
Putusan PN PALU Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal
Tanggal 15 Maret 2023 —
Terdakwa:
PUTRAMASI JAKSAM BATEWA, S.T
10121
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Putramasi Jaksam Batewa, S.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Putramasi Jaksam Batewa, S.T.

    Terdakwa:
    PUTRAMASI JAKSAM BATEWA, S.T
Putus : 30-11-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 44/Pdt.G/2016/PN Sda
Tanggal 30 Nopember 2016 — SUNTINAH M E L A W A N : SAMIASIH, dkk
382
  • Uang tunai berupa Bilyet Deposito sejumlah Rp.300.000.000, (tiga ratus jutarupiah) seperti yang tersebut pada sertifikat Bilyet Deposito di Bank PerkreditanRakyat (BPR) PT BPR Wiradhana Putramasi.