Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2015 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN TUBEI Nomor 29/PID.B/2015/PN TUB
Tanggal 16 September 2015 — Jaksa Penuntut:
1.BASTIAN SUBUH
2.ROBIANSYAH, S.H.
Terdakwa:
EKI PUTRA NANDO Bin FAHMI
10933
  • Mengingat ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;

    M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa EKI PUTRANANDO Bin FAHMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKI PUTRANANDO Bin FAHMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

      PUTRANANDO Bin FAHMI;Tempat lahir : Limau Pit;Umur / Tanggal lahir : 25 Tahun/ 10 Juli 1990;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Ds Limau Pit, Kecamatan Lebong Sakti,Kabupaten Lebong;Agama : Islam ;Pekerjaan : Swasta;Pendidikan : D.Ill Managemen;Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapanpenahanan sebagai berikut :1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;2. Penuntut Umum tanggal O04 Agustus 2015 No.
      Menyatakan terdakwa EKI PUTRANANDO Bin FAHMI bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan* sebagaimana diatur dalampasal 351 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKI PUTRANANDO Bin FAHMIdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan ;3.
      menyesalatas perbuatannya;Setelah memperhatikan pula tanggapan atas pembelaan diri Terdakwadari Penuntut Umum ( replik ) secara lisan yang pada pokoknya tetap padaSurat Tuntutan Hukumnya, demikian pula atas replik Penuntut Umumtersebut Terdakwa tetap pula pada pembelaan dirinya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan karenadidakwa dengan dakwaan yang disusun secara tunggal selengkapnyasebagai berikut :Halaman 2 dari 17 halaman Perkara No : 29/Pid.B/2015/PN.TUBBahwa ia terdakwa EKI PUTRANANDO
      terdakwa mendekati danmenghentikan sepeda motor yang dikendarai saksi ERIK EKSTRADA BinBENHUR dengan mengatakan kepada saksi ERIK EKSTRADA Bin BENHURkau pukul adik ku sambil mendorong saksi ERIK EKSTRADA Bin BENHUR,selanjutnya terdakwa mengambil parang yang diselipkan didalam bajubelakang ditempelkan dileher saksi ERIK EKSTRADA Bin BENHUR, lalumenarik parangnya dan memukul dada saksi ERIK EKSTRADA Bin BENHURmenggunakan gagang parang hingga saksi ERIK EKSTRADA Bin BENHURterjatuh;Akibat terdakwa EKI PUTRANANDO
      Menyatakan Terdakwa EKI PUTRANANDO Bin FAHMI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EK PUTRANANDO Bin FAHMIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Halaman 16 dari 17 halaman Perkara No : 29/Pid.B/2015/PN.TUB4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.