Ditemukan 1 data
45 — 33
Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi;
- Menghukum Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi berupa:
- Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Menghukum Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Alvarendra Primadyaz Putrananta