Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 27-05-2024
Putusan PA WONOSOBO Nomor 295/Pdt.G/2024/PA.Wsb
Tanggal 27 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
4533
  • Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi;
    2. Menghukum Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi berupa:
      1. Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
      2. Mutah berupa uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
    3. Menghukum Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Alvarendra Primadyaz Putrananta