Ditemukan 765 data
I KETUT RAKA
8 — 3
Lombok Barat tertanggal 23 Oktober 1990 orang tua Pemohon bernama I Made Syingak dan Ni Made Putri untuk di rubah / diperbaiki menjadi bernama I Made Tjingak dan Ni Made Putri ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6790 / D / LB / 1990 tertanggal 23 Oktober yang semula tertulis dan terbaca nama orang tua Pemohon bernama I Made Syingak dan Ni Made Putri untuk
di perbaiki sehingga terbaca bernama I Made Tjingak dan Ni Made Putri ;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.
Lombok Barat mencatat Pinggir memperbaiki . nama orang tua pemohon yang semula tertulis bernama I Made Syingak dan Ni Made Putri menjadi bernama I Made Tjingak dan Ni Made Putri;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 191.000,- ( seratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;
14 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, anak bernama Khresna Agung Wijaya bin Riduwan, Kharisma Nur Putria Wijaya binti Riduwan dan Khusumaningrum Nur Putria Wijaya binti Riduwan , dibawah perwalian Minuk Rahayu binti Badal;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah)
SUKENDY
59 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak kedua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3210-LU-28022018-0037 tanggal 05 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka yang sebelumnya tertulis Syahira Kenraima Putri menjadi Athalia Kenraima Putri;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar segera
melaporkan mengenai peristiwa hukum berupa perubahan nama anak ketiga Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3210-LU-28022018-0037 tanggal 05 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka yang sebelumnya Syahira Kenraima Putri menjadi Athalia Kenraima Putri kepada pegawai Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka guna didaftarkan dalam register dimaksud serta dibuatkan catatan pinggir ;
DEDEN KURNIADI
6 — 2
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan nama anak kandung pemohon yang bernama ZALSA ADAENTI DWI PUTRI telah diganti nama menjadi ZALSA ADENTI ;
- Memerintahkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Bandar Lampung segera setelah ditunjukkannya penetapan ini untuk membetulkan akta kelahiran Nomor 1871-LT-13112017-0046 tertanggal 20 Desember 2021 atas nama ZALSA
ADENTI DWI PUTRI telah diganti menjadi ZALSA ADENTI;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandar Lampung segera setelah ditunjukkannya penetapan untuk membetulkan kartu keluarga Nomor 1871121008070001 atas nama ZALSA ADENTI DWI PUTRI telah diganti menjadi ZALSA ADENTI;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 214.500
10 — 0
- Menyatakan Eka Putritelah meninggal dunia karena sakitpada tanggal 1 Maret 2021 Karena sakit di Rumah Sakit Umum Metro Medical Center Lhokseumawe.
- Menetapkan ahli Waris dari Eka Putriadalah;
3.1.Abd. Rahman AB bin Abu Bakar(suami)
3.2. Fariztamanugraha N.Fbin Abdurrahman AB (anak laki-laki Kandung)
3.3. Suci Nisrina H.D binti Abdurrahman AB (anak Perempuan Kandung)
3.4.
Menetapkan kegunaan penetapan ini hanya untuk keperluan penarikan uangdepositoatas nama Eka Putridi Bank Mandiri Kantor CabangLhokseumawe Merdekadengan nomor rekening 1580200184943.5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp140.000.00(seratusempatpuluh ribu rupiah).
Roy Christian
81 — 35
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama anak Pemohon yang bernama Alesshia Putri diubah menjadi Valencia Putri pada akte kelahiran nomor 6502-LU-30082019-0003 yang di keluarkan oleh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten malinau atas nama Drs. H.
ISNIAWAN
18 — 3
Menyatakan bahwa Nama Anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama ACELA JULITA PUTRI Nomor 3304-LU-09082017-0021 tanggal 16 Agustus 2017 tertulis dan terbaca ACELA JULITA PUTRIdirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca ACELIN JULITA AYUNDA PUTRI;
3.
Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan Nama Anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama ACELA JULITA PUTRINomor 3304-LU-09082017-0021 tanggal 16 Agustus 2017 tertulis dan terbaca ACELA JULITA PUTRI dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca ACELIN JULITA
AYUNDA PUTRIserta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
4.
Santy raja gukguk
38 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya;
- Memberi izin kepada pemohon untuk mencantumkan nama ayah kandung dari putri pemohon dengan nama Mirdang pada akte kelahiran putri pemohon Zahra Izzati dengan nomor : 993/BP/ISTIMEWA/2011;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cikarang untuk untuk menambah/mencantumkan nama ayah kandung putri pemohon dengan memperlihatkan salinan resmi
Ipuk Murtiningsih
7 — 7
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1.332/U/MDN/2012 tertanggal 06 Pebruari 2012 yang semula tertulis : Tantriany Reggina Ayoedia Putrinintyas, anak perempuan Pemohon diganti menjadi Tantry Reggina Putri.
- Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mengganti nama anak Pemohon yang semula tertulis : Tantriany Reggina Ayoedia Putrinintyas, anak perempuan Pemohon diganti menjadi Tantry Reggina Putri;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
SUNARSO
21 — 3
-
Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa NAMA DAN TEMPAT LAHIR ANAK pemohon tersebut, yaitu :
- NAMA DUY MEILANA PUTRI, dirobah/diganti menjadi DUWI MEILANA PUTRI
- TEMPAT LAHIR BLOK EMPAT PULUH, dirubah/diganti menjadi SIDODADI BLOK 40
5756/IST/2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana mestinya tentang NAMA DAN TEMPAT LAHIR ANAK Pemohon tersebut, yaitu :
- NAMA DUY MEILANA PUTRI, dirobah/diganti menjadi DUWI MEILANA PUTRI
- TEMPAT LAHIR BLOK EMPAT PULUH, dirubah/diganti menjadi SIDODADI BLOK 40
-
Ema Marcelina
25 — 14
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan nama anak Pemohon dan tempat lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6501-LT-26062015-0005 atas nama WINDY DARMAISHA PUTRI tertanggal 26 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan dimana tertera nama anak Pemohon adalah WINDY DARMAISHA PUTRI
dan tempat lahir anak Pemohon tertera adalah MARUDI seharusnya nama anak Pemohon yang benar adalah WINDI DARMAISHA PUTRI dan tempat lahir anak pemohon yang benar adalah TANJUNG SELOR ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan untuk mencatatkan pada register-register yang sedang berjalan dan selanjutnya untuk
dilakukan pembetulan terhadap Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6501-LT-26062015-0005 atas nama WINDY DARMAISHA PUTRI tertanggal 26 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan dimana tertera nama anak Pemohon adalah WINDY DARMAISHA PUTRI dan tempat lahir anak Pemohon tertera adalah MARUDI seharusnya nama anak Pemohon yang benar adalah WINDI DARMAISHA PUTRI dan tempat lahir
34 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama PutriPuji Lestari bintiSabar, umur 16 tahun 4 bulan, untuk menikah dengan Edo Saputra bin Trimo, setelah adanya penetapan Pengadilan Agama yang memberi dispensasi kawin kepada PutriPuji Lestari bintiSabar
YATI FATIMAH, S.Pd.
29 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari semula nama YATI FATIMAH menjadi HACHI DHARMAWANGSA PUTRI yang tertulis pada Akta Kelahiran No. 758/1988/A.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pergantian nama YATI FATIMAH menjadi HACHI DHARMAWANGSA PUTRI yang tertulis pada Akta Kelahiran No. 758/1988/A. kepada Pejabat Pencatatatan Sipil pada Dinas
SHOLEKAH
23 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pertama dari Pemohon tersebut yang bermula bernama Virensia Amanda Putri dirubah menjadi Viren Armanda Putri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan Penetapan tanpa materai ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi dan Pegawai Pencatat mendaftarkan
8 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (SANAN Bin SANIMUN) dengan Pemohon II (HATI SUMIATI Binti HAMIM) yang dilangsungkan pada tanggal di wilayah Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan
Gunung Putri Kabupaten Bogor;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 271000, ,- (dua ratus tjuh puluh satu ribu rupiah)
YUSMANIAR
31 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama anak ketiga Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1372CLU280620062640, atas nama ANGGI JULIA PUTRI, dikeluarkan tanggal 28 Juni 2006, yang semula tertulis nama ANGGI JULIA PUTRI dirubah menjadi nama ANGGI YULIA PUTRI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Pemohon menerima Penetapan Perubahan nama ini;
- Memberikan izin kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok setelah diperlihatkan salinan dan penetapan ini untuk melakukan perubahan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil anak Pemohon yang bernama ANGGI JULIA PUTRI, Nomor 1372CLU280620062640, dikeluarkan tanggal 28 Juni 2006, yang semula tertulis nama ANGGI JULIA PUTRI
Sandi Witoyo
33 — 13
- Menyatakan SAH perkawinan anak Pemohon yang bernama Regina Eka Putridengan I Made Mahendra Danan Jaya, yang telah dilaksanakan secara Agama Hindu di Jl. Raya Sesetan, Banjar Lantang Bejuh, Desa/Kel.
Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada tanggal 22 September 2022;
- Memberikan ijin kepada anak pemohon yang Bernama Regina Eka Putriuntuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk diterbitkan akta perkawinan;
- Membebankan kepada Para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
44 — 7
Memberi ijin kepada para Pemohon untuk merubah nama anak para Pemohon yang semula bernama Ni Kadek Athalisa Agastya Putri diganti menjadi Ni Kadek Athalisa Agastya Maharani3.
Memberikan ijin kepada para pemohon untuk mencatatkan/mendaftarkan tentang perubahan nama anak para Pemohon kepada Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar yaitu dari semula bernama Ni Kadek Athalisa Agastya Putri diganti menjadi Ni Kadek Athalisa Agastya Maharani untuk dicatatkan tentang perubahan nama anak para pemohon tersebut kedalam register /daftar yang diperuntukkan untuk itu ;4.
ROMAULI HUTAGALUNG
35 — 7
M E N E T A P K A N:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Lia Anggraini Putri yang tercantum pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 2101.AL.2013.002700, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan tertanggal 31 Desember 2013, yang sebelumnya nama anak Pemohon Lia Anggraini Putriditambah menjadi Lia Anggraini Putri Aritonang;
3. Memerintahkan kepada Pejabat Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Bintan untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama Lia Anggraini Putri dengan Nomor Kutipan Akta Kelahiran: 2101.AL.2013.002700, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan tertanggal 31 Desember 2013, yang sebelumnya nama anak Pemohon bernama Lia Anggraini Putri
10 — 8
Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Salma Rizki Diana Putriuntuk menikah dengan seorang perempuan bernama Dwi Prayoga;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp221000,00 ( dua ratus dua puluh satu ribu rupiah );