Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2012 — Putus : 16-10-2012 — Upload : 28-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 200/Pid.B/2012/PN.Bkn
Tanggal 16 Oktober 2012 — KODRAT PUTROH SUTOWO Als IJAL Bin SUWANDI (Alm)
3616
  • KODRAT PUTROH SUTOWO Als IJAL Bin SUWANDI (Alm)
    PUTUSANNomor : 200/Pid.B/2012/PN.Bkn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertamadengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:Nama lengkap : KODRAT PUTROH SUTOWO Als IJAL Bin SUWANDI(Alm)Tempat Lahir : BangkinangUmur / TglLahir : 21 Tahun/ 22 Desember 1989Jenis Kelamin : LaktLakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Laboy Jaya Rt0l Rw.01 Kecamatan BangkinangSeberang
    Menyatakan Terdakwa KODRAT PUTROH SUTOWO Als IJAL Bin SUWANDI(Alm), bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalamdakwaan Primair melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak;2.
    Menyatakan agar Terdakwa KODRAT PUTROH SUTOWO Als IJAL BinSUWANDI (Alm) dituntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dendaRp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetapditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hijau; 1 (satu) celana aladin panjang karet warna hitam;dikembalikan kepada saksi Reni Wahyuni;4.
    Menyatakan Terdakwa KODRAT PUTROH SUTOWO Als IJAL Bin SUWANDI(Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDENGAN SENGAJA MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHANDENGANNYA;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KODRAT PUTROH SUTOWO Als IJALBin SUWANDI (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesarRp.60.000.000, (enam puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama (satu) bulan;183. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dialani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5.