Ditemukan 303 data
15 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua biayaperkara dibebankan kepada Penggugat.M.e n ging at: Semua
15 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua biayaperkara dibebankan kepada Penggugat.M.e n ging at: Semua
10 — 2
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 TahunHal.7 dari 9 hal.
10 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua biayaperkara dibebankan kepada Penggugat.M.e n ging at : Semua
10 — 0
alasan perceraian yang terjadi antaraPenggugat dan Tergugat dikeranakan adanya perselisihnan dan pertengkaranterus menerus sehingga tidak mungkin untuk dapat dirukunkan kembali, makaperceraian yang terjadi dalam perkara ini adalah jatuhnya talak satu bain sughradari Tergugat terhadap Penggugat.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 Undang Undang NO.7 tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah dirubah dengan Undang Undang NO.3 tahun2006 dan Perundang undangan NO.50 tahun 2009, pengiriman salinan putusanke
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalam daftaryang disediakan untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989semua biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.Mengingat ; Semua
18 — 2
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
14 — 1
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
12 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
12 — 1
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
9 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
14 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
10 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama. Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkan kepadaHalaman 7 dari 9 hal.
Put.No.1749/Pdt.G/2011/PAJSPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamregister yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 semua biaya yangtimbul dalam perkara ini dibebankan
12 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
14 — 1
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua biayaperkara dibebankan kepada Penggugat.M.e n ging at: Semua
13 — 1
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
11 — 2
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama. Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaHal.7 dari 10 hal.
Put.NO.1878/Pdt.G/2011Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua biayaperkara dibebankan kepada
12 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamregister yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 semua biaya yangtimbul
8 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 TahunHal.7 dari 9 hal.
10 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama. Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Hal.7 dari 9 hal.
34 — 16
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua biayaperkara dibebankan kepada Penggugat.M.e n ging at: Semua