Ditemukan 522 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 05-10-2015
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 01/G/2015/PTUN-BKL
Tanggal 17 September 2015 — ADE FERIWAN, SE Melawan KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROPINSI BENGKULU
15365
  • PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 23April 2015, dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraBengkulu pada tanggal 23 April 2015, dalam Register Perkara Nomor01/G/2015/PTUNBKL dan telah diperbaiki pada tanggal 26 Mei 2015, denganmengemukakan alasanalasan sebagai berikut ;Adapun yang menjadi objek gugatan adalah sebagai berikut : .............Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan KeuangandanPembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR2136/PW06
    Bahwa, Surat Keputusan Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan Perwakilan Bengkulu Nomor : SR2136/PW06/5/2014,Tanggal 30 Oktober 2014, Perihal : Laporan hasil Audit dalam rangkaPenghitungan kerugian negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Putusan Perkara Nomor : 01/G/2015 /PTUNBKL halaman 4Pekerjaan Pembangunan Jalan Pusaka menuju Jalan sentral produksiKecamatan Maje dan Kecamatan Nasal pada Dinas Pekerjaan UmumKabupaten Kaur Tahun Anggaran 2011, diterbitkan Tergugat termasuksebagai obyek
    Bahwa, pada Obyek Sengketa halaman 1 (satu) Tentang Dasar Penugasanadalah berdasarkan Surat Kapolda Bengkulu Nomor:B/129/V/2014/Ditreskrimsus, tanggal 22 Mei 2014 dan Surat KepalaPerwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Nomor: ST0576/PW06/5/2014,tanggal 9 Juni 2014, yang diperpanjang dengan Surat Nomor: ST0800/PW06/5/2014, tanggal 20 Agustus 2014.
    /5/2014, tanggal 9 Juni 2014, yang diperpanjangdengan Surat Nomor:ST0800/PW06/5/2014, tanggal 20Agustus 2014 kemudian dihubungkan dengan pernyataan padaObyek Gugatan halaman 16 (enam belas) tentang klarifikasi ahliyang digunakan untuk menentukan kerugian negara dilakukanpada tanggal 19 Mei 2014 ;Berdasarkan fakta tersebut diatasmembuktikan bahwa asasyang menjadi landasan keteraturan, keselarasan dankeseimbangan dalam pengabdian penyelenggara Negara tidakberjalan sebagaimana mestinyadimana antara
    Bahwa apabila Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR2136/PW06/5/2014, Tanggal 30 Oktober 2014, Perihal : Laporan hasil Auditdalam rangka Penghitungan kerugian negara atas perkara dugaan TindakPidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jalan Pusaka menuju Jalansentral produksi Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal pada DinasPekerjaan Umum Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2011, tidak ditundapelaksanaannya maka perhitungan kerugian negara tersebut
Putus : 23-08-2017 — Upload : 29-03-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Bgl
Tanggal 23 Agustus 2017 — M. ROZALI DJAFRI Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu
7561
  • ST2537/PW06/5/2015 tanggal 7Desember 2015; yang ditugaskan ialah: 1.Sdr.
    G/2017/PN BglKerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak PidanaKorupsi Pengadaan Lahan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 KotaBengkulu TA 2013, bahwa kemudian penugasan tersebutdiperpanjang melalui Surat Nomor: S0957/PW06/5/2015 tanggal 18Mei 2015 yang dilampiri Surat Tugas Nomor: ST0397/PW06/5/2015Tanggal 18 Mei 2015 dan Surat Nomor: 2537/PW06/5/2015 tanggal 7Desember 2015 yang dilampiri Surat Tugas Nomor: ST2537/PW06/5/2015 Tanggal 7 Desember 2015..
    Fotocopy Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Nomor:0657/PW06/5/2015 tanggal 24 Maret 2015, hal Audit dalam rangkaPenghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan TindakPidana Korupsi Pengadaan Lahan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013, yang dilampiri Surat Tugas NomorST0237/PW06/5/2015 Tanggal 24 Maret 2015, (diberi tanda T.9) ;10.Fotocopy Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Nomor: S0957/PW06/5/2015 tanggal 18 Mei 2015, yang dilampiri Surat
    TugasNomor ST0397/PW06/5/2015 Tanggal 18 Mei 2015, (diberi tanda T.10);11.Fotocopy Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Nomor:2537/PW06/5/2015 tanggal 7 Desember 2015, yang dilampiri SuratTugas Nomor ST1129/PW06/5/2015 Tanggal 7 Desember 2015, (diberitanda T.11) ;12.Fotocopy Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Nomor: SR0516/PW06/5/2015 tanggal 23 Desember 2015, yang dilampiri LaporanHasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atasPerkara Dugaan Tindak Pidana
    Nomor ST0014/PW06/5/2017tanggal 9 Januari 2017, (diberi tanda T.42) ;43.Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli atas nama Prof.
Register : 19-12-2011 — Putus : 15-02-2012 — Upload : 21-05-2012
Putusan PT BENGKULU Nomor 127 /PID.2011/PT.BKL
Tanggal 15 Februari 2012 — ZET EFRAN, ST. Msi Bin H. BADRI (Alm)
7417
  • ST1356/PW06/2/2009 tanggal 30 Maret 2009 (Bukti T6);. Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh BPKPPerwakilan Bengkulu pada pembangunan saluranirigasi di desa imigrasi permu tanggal 11 April2009 (Bukti T7);378. Notisi Audit P2DTK Kab. Kepahiang TA 2008 yangmenelantari perubahan/Revisi Proposal RAB(Bukti T8)9. Surat pernyataan tertanggal 3 Mei 2009 daritukang gali parit/siring yang dikerjakan dengantenaga manusia/manual (Bukti T9);10. Surat dari Kepala Bapedda Kab.
    S5111/PW06/2/2009 tanggal 28 Oktober 2009 prihalTindak lanjut hasil Audit yang menerangkanTUNTAS (Bukti T15);16. Berita Acara inventaris Barang Milik Negara No.BA02/WKN.05/KNL.01/2010 tanggal 9 Februari2010 (Bukti T16);17. Surat Bapedda Kab. Kepahiang No. 050/234/E1/2010 tanggal 13 April 2010 Prihal pengecekanfisik dilapangan (Bukti T17);18. Surat BPKP Perwakilan Bengkulu No. S2050/PW06/5/2010 tanggal 5 Mei 2010 (Bukti T18);19.
    S4422/PW06/2/2010 tanggal 16 September 2010 prihalhasil kegiatan Program P2dtk menerangkanbahwa dana BLM yang telah masuk ke rekeningmasyarakat menjadi kekayaan milik masyarakat38sepenuhnya bukan menjadi asset Negara (BuktiT20);21. Surat Bapedda Kab. Kepahiang No. 050/753/E1/2010 tanggal 6 November 2010 (Bukti T21);22. Surat BPKP Perwakilan Bengkulu No. S5459/PW06/5/2010 tanggal 10 November 2010 (BuktiT22);23. Surat BPKP Pusat No.
    S5111/PW06/2/2009 tanggal 28 Oktober 2009 prihalTindak lanjut hasil Audit yang menerangkanTUNTAS (Bukti T15);47. Berita Acara inventaris Barang Milik Negara No.BA02/WKN.05/KNL.01/2010 tanggal 9 Februari2010 (Bukti T16);48. Surat Bapedda Kab. Kepahiang No. 050/234/E1/2010 tanggal 13 April 2010 Prihal pengecekanfisik dilapangan (Bukti T17);49. Surat BPKP Perwakilan Bengkulu No. S2050/PW06/5/2010 tanggal 5 Mei 2010 (Bukti T18);50.
    S4422/PW06/2/2010 tanggal 16 September 2010 prihalhasil kegiatan Program P2dtk menerangkanbahwa dana BLM yang telah masuk ke rekeningmasyarakat menjadi kekayaan milik masyarakat70sepenuhnya bukan menjadi asset Negara (BuktiT20);52. Surat Bapedda Kab. Kepahiang No. 050/753/E1/2010 tanggal 6 November 2010 (Bukti T21);53. Surat BPKP Perwakilan Bengkulu No. S5459/PW06/5/2010 tanggal 10 November 2010 (BuktiT22);54. Surat BPKP Pusat No.
Register : 12-03-2014 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 11-02-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 15 / PID.B / TIPIKOR / 2014 / PN.BKL
Tanggal 10 Juni 2014 — TERDAKWA :TONY SURYA BUDIMAN, SE
9430
  • Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dirugikan sebesarRp. 116.600.000, (seratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah),sebagaimana hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyimpangan DalamPengadaan Kecambah Kelapa Sawit Pada Kegiatan Pengembangan BibitUnggul Pertanian/Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu SelatanTahun Anggaran 2012 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : LAINV 0770/PW06/5/2013tanggal 27 Desember 2013 adanya selisih harga yang
    Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dirugikan sebesarRp. 116.600.000, (seratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah) yangdiperkuat dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan KerugianKeuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan KecambahKelapa Sawit Pada Kegiatan Pengembangan Bibit UnggulPertanian/Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan TahunAnggaran 2012 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR 0442/PW06/5/2014
    Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dirugikan sebesarRp. 116.600.000, (seratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah) yangdiperkuat dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan KerugianKeuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan KecambahKelapa Sawit Pada Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran2012 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerwakilanProvinsi Bengkulu Nomor : SR 0442/PW06/5/
    Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dirugikan sebesarRp. 116.600.000, (seratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah) yangdiperkuat dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan KerugianKeuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan KecambahKelapa Sawit Pada Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran2d,2012 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerwakilanProvinsi Bengkulu Nomor : SR 0442/PW06
Putus : 05-09-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1925 K/Pdt/2018
Tanggal 5 September 2018 — M. ROZALI DJAFRI VS BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ. BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROPINSI BENGKUIUdiwakili oleh Bram Brahmana, Ak., M.Acc selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1925 K/Pdt/2018Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan perbuatan melawanhukum;Menyatakan menurut hukum Laporan Hasil Audit dari Tergugat Nomor SR0516/PW06/5/2015 tanggal 23 Desember 2015 batal demi hukum dengansegala akibat hukumnya;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugatsebesar Rp7.334.290.000,00 (tujuh miliar tiga ratus tiga puluh empat juta duaratus
    Menyatakan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara(LHAPKKN) dari Tergugat/Terbanding No.SR0516/PW06/5/2015 tanggal 23Desember 2015 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;4. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar ganti kerugian kepadaPenggugat sebesar Rp7.334.290.000,00 (tujuh miliar tiga ratus tiga puluhempat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);5.
Putus : 09-08-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 705 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 9 Agustus 2012 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU vs. Ir. ACHMAD SYIAFRIL SYAHBOEDDIN BIN SYAHBOEDDIN
5633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rahmi Fajarlinaselaku Pengguna Anggaran ;50.Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP PerwakilanPropinsi Bengkulu) atas Perkara Tindak Pidana Korupsi padaPembangunan Gedung Kantor Camat Ratu Samban Kota BengkuluTahun Anggaran 2005 Nomor :SR6047/PW06/5/2010 tertanggal 10Desember 2010 ;Hal. 11 dari 20 hal. Put.
    Rahmi Fajarlinaselaku Pengguna Anggaran ;50.Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP PerwakilanPropinsi Bengkulu) atas Perkara Tindak Pidana Korupsi padaPembangunan Gedung Kantor Camat Ratu Samban Kota BengkuluTahun Anggaran 2005 Nomor : SR6047/PW06/5/2010 tertanggal 10Desember 2010 ;(masingmasing tetap terlampir dalam berkas perkara) ;Hal. 15 dari 20 hal. Put. No. 705 K/Pid.Sus/20125.
    BR6047/PW06/5/2010 tanggal 10Desember 2010 bahwa nilai pembayaran yang telah dilakukankepada CV.
    Konstruksi Putramenerangkan bahwa semua saksi yaitu Alm Syarifuddin yang membangunKantor Camat Ratu Samban, dibangun bulan Agustus 2004 dan selesaiFebruari / Maret 2005 dengan biaya 475.000.000, (empat ratus tujuh puluh limajuta rupiah) dan dibangun 2 (dua) kali oleh Pembkot Bengkulu berdasarkankontrak No.620/730/BPPK/2005 tanggal 08 Agustus 2005.Judex facti Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, karenaberdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Propinsi Bengkulu No.SR6047/PW06/5/2010 tanggal 10
Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453 K/PID.SUS/2012
Tanggal 30 Januari 2014 — SYAMSUL BAHRI, S.T
5841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • S0848/PW06/3/2010 tanggal 18Februari 2010 prihal Penegasan Bukti Tindak lanjut dari BPKPPerwakilan Bengkulu yang menyatakan/Dikategorikan TUNTAS, danSurat laporan perhitungan oleh Ahli LPUKD Propinsi Bengkulu Ahli Ir.Erwanto Bowo Laksono, IAI bahwa dalam Pembangunan 3 Kantor Camatdan 9 Kantor Lurah bahkan menguntungkan Negara (tidak dianggap AhliJPU) Negaralah yang kurang bayar kepada kontraktor sebesar,Rp137.221.301,9.
    S0848/PW06/3/2010 tanggal 18 Februari 2010);Ill.
    S0848/PW06/3/2010 tanggal 18 Februari 2010 prihalPenegasan Bukti Tindak lanjut dari BPKP Perwakilan Bengkulu yangmenyatakan/Dikategorikan TUNTAS.
    S0848/PW06/3/2010 tanggal 18Februari 2010 prihal Penegasan Bukti Tindak lanjut dari BPKPPerwakilan Bengkulu yang menyatakan/Dikategorikan TUNTAS; (T.12). Selanjutnya fakta hukum yang ada berdasarkan Ahli. LPJKDPropinsi Bengkulu Ir. ERWANTO BOWO LAKSONO, IAI. tertanggal25 Nopember 2009 Negara kurang bayar kepada KontraktorPelaksana sebesar Rp137.221.301,91 ; (1.13);Hal. 33 dari 42 hal. Put. Nomor : 453 K/Pid.Sus/201234IV.
    S0848/PW06/3/2010 tanggal 18 Februari 2010 prinal Penegasan Bukti Tindaklanjut dari BPKP Perwakilan Bengkulu yang menyatakan/ DikategorikanTUNTAS;Tegasnya bahwa unsur merugikan keuangan negara tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan, bahkan justru sebaliknya negaradiuntungkan oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan (verijspraak);.
Putus : 14-02-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — Drs. H. IMRON ROSADI, M.M.
9564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Di sini terlinat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu danMajelis Hakim Banding dalam Perkara a quo tidak objektif dalammemberikan pertimbangan hukumnya dalam menjatuhkan putusan,Barang bukti yang dipertimbangkan tidak sepenuhnya menjadi dasarpertimbangan dalam memutuskan perkara a quo, hal ini, dapat dilihatdari buktibukti surat yang diajukan oleh Terdakwa/Penasihat HukumTerdakwa, yang sangat fatal adalah tidak mempertimbangkan Hasil AuditBPKP Perwakilan Bengkulu Surat Nomor : S0848/PW06
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulutidak mempertimbangkan keterangan saksisaksi, dua orang saksi ahli(Ahli LPJKD Propinsi Bengkulu dan Ahli BPKP: Perwakilan Bengkulusendiri atas Surat Nomor : S0848/PW06/3/2010 tanggal 18 Februari2010) tersebut ;Il.
    Selanjutnya BPKP Perwakilan Bengkulu mengeluarkansurat Nomor : S0848/PW06/3/2010 tanggal 18 Februari 2010 prihalpenegasan bukti tindak lanjut dari BPKP Perwakilan Bengkulu yangmenyatakan/dikategorikan TUNTAS terhadap pembangunan 3 kantorCamat dan 9 kantor Lurah tersebut. Oleh karena itu unsur dakwaanterhadap Terdakwa telah merugikan keuangan negara/daerah tidak adalagi.
    korupsiyang harus dibuktikan, bahkan tindak pidana korupsi itu sendiri tidak adalagi ;Bahwa kerugian Negara yang menjadi dasar JPU adalah suratNomor : SR3514/PW.06/5/2010 tertanggal 22 Juli 2010 yangmenyatakan adanya kerugian Negara adalah cacat Hukum hal ini dapatdibuktikan dari 41 nilai item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak kerjahanya 6 item saja yang sama sesuai dengan kontrak, sedangkan BPKPPerwakilan Bengkulu sebelumnya telah mengaudit dengan hasil Audityang benar adalah LHA Nomor : S0848/PW06
    Erwanto BowoLaksono IAI, Negara diuntungkan sebesar Rp137.221.301,91 (Bukti T.13),dan bersesuaian pula dengan LHA Surat BPKP Perwakilan BengkuluNomor : S0848/PW06/3/2010 tanggal 18 Februari 2010 perihalPenegasan bukti tindak lanjut dari BPKP Perwakilan Bengkulu yangmenyatakan/dikategorikan TUNTAS (Bukti T. 12) dan berhubung puladengan keterangan saksisaksi di persidangan lainnya ;5.
Putus : 27-06-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PT BENGKULU Nomor 60 /PID.2011/PT.BKL
Tanggal 27 Juni 2011 — Ir. ACHMAD SYIAFRIL SYAHBOEDDIN Bin SYAHBOEDDIN
5734
  • ;Surat Perintah Membayar (SPM) TA. 2006 ;Berita Acara Pembayaran TA. 2006 ;Kwintanasi tanggal 25 Agustus 2006 ditandatangani (Ir.Rahmi Fajarlina selaku Pengguna Anggaran ;Hasil Audit Penghitungan kKerugian Negara dari BPKPPerwakilan Propinsi Bengkulu) atas Perkara TindakPidana Korupsi pada Pembangunan Gedung Kantor CamatRatu Samban Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2005 NomorSR6047/PW06/5/2010 tertanggal 10 Desember 2010 ;Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah
    SR6047/PW06/5/2010, yangberkesimpulan bahwainilai pembayaran yang telahdilakukan kepada CV.
    ;Surat Perintah Membayar (SPM) TA. 2006 ;Berita Acara Pembayaran TA. 2006 ;Kwintanasi tanggal 25 Agustus 2006 ditandatangani Ir.Rahmi Fajarlina selaku Pengguna Anggaran ;Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKPPerwakilan Propinsi Bengkulu) atas Perkara TindakPidana Korupsi pada Pembangunan Gedung Kantor CamatRatu Samban Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2005 Nomor :SR6047/PW06/5/2010 tertanggal 10 Desember 2010 ;Dipergunakan Untuk Perkara Lain.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar
    SR6047/PW06/5/2010tanggal 10 Desember 2010, bahwa nilai pembayaran yangtelah dilakukan kepada CV.
Putus : 04-07-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT BENGKULU Nomor 18 /PID.2011/PT.BKL
Tanggal 4 Juli 2011 — Drs. H. IMRON ROSADI, M.M
5319
  • Kepala Dinas Kimpraskot Bengkulu Drs.H.Imron Rosadi, MIM Nomor600/1298.a/DPPK/2007 tanggal 12 Juli 2007perihal Lanjutan Pelaksanaan Pekerjaan ;Surat PT.Tirta Karya Sakti kepada Kadis KimpaskitBengkulu) Nomor : 087/TGP/TKS/VII/2007 tanggal09 = Juli 2007 scperrihal Tanggapan TerhadapTeguran Pelaksana Pekerjaan ;Surat dari BPKP perwakilan Propinsi Bengkuluyakni Laporan Hasil Audit Atas Pembangunan 3(tiga) Kantor Camat 13 (tiga belas) KantorLurah Bengkulu Di Lingkungan Pemkot BengkuluNomor : LHA6300/PW06
    Bengkulu dalamputusannya tidak menerapkan ketentuan Pasal 197 ayat(1) sebagaimana mestinya antara lain30Keterangan saksi banyak yang berbeda /dikesampingkan.Banyak barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa /Penasehat Hukum Terdakwa tidak dipertimbangkandalam putusannya .Banyak keterangan Terdakwa didalam putusanberbeda dengan keterangan TerdakwadipersidanganAnalisa Yuridis FaktualBahwa Pembangunan 3 kantor Camat dan 9 kantorLurah dibangun dalam keadaan mendesak ;Bahwa dari hasil Audit BPKP Nomor.S 0848/PW06
    /3/2010 tanggal 18 Februari 2010,ternyata kerugian tidak ada ;Bahwa hasil Audit BPKP Nomor.SR 3514/PW06/5/2010tanggal 22 Juli 2010 cacad Hukum ;Bahwa hasil Audit BPKP terhadap Objek yang samaterdapat perbedaan terhadap perbedaan tersebutmenurut ahli BPKP Terserah kepada MajelisHakim ;Kelalaian , kekeliruan atau kesengajaanDalam penguraian Facta Yuridis, PengadilanNegeri Bengkulu ragu ragu untuk memutusperkara ini, justru telah lalai / atau telahdisengaja menghilangkan fakta fakta yang dapatmeringankan
    , melepaskan Terdakwa dari TuntutanHukum atau membebaskan ;Mengenai denda keterlambatan 5 % untuk rekanan CV Baman Area Cipta Pembangunan adalah kelirusehingga menimbulkan cacat Hukum ;Pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri yangmengacu pada Audit BPKP Nomor.SR3514/PW06/5/2010 tanggal 22 Juli 2010 adalahcacad Hukum ;Pembuktian Unsur DelikSependapat dengan Pengadilan Negeri bahwa dakwaanPrimair tidak terbukti.31Keberatan terhadap dakwaan Subsidair yangdinyatakan Pengadilan Negeri Bengkulu telahterbuktiMenimbang
Register : 04-10-2012 — Putus : 16-10-2012 — Upload : 06-12-2012
Putusan PT BENGKULU Nomor 24/PID.Tipikor/2012/PT.BKL
Tanggal 16 Oktober 2012 — ARRY SETYO BESSY, ST Bin JAUHARI SENARAN
11892
  • Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang PengelolaanBarang Milik Negara/Daerah Pasal 22 ayat (5) menyebutkan bahwa ;hasil penyewaan merupakan penerimaan Negara/Daerah danseluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah,dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman TeknisPengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 33 ayat (7) yang berbunyi:hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah ; e Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi BPKPPerwakilan Provinsi Bengkulu Nomor LHAI 5760/PW06
    Rejang Lebong atas tagihan listrik gedung PICyang tidak dapat dipertanggungjawabkan telah memperkaya diriTerdakwa dan secara nyata telah merugikan Keuangan NegaraCq Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp.339.554.812, (tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus limapuluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah ) atausetidaknya sejumlah itu sebagaimana Laporan Hasil AuditInvestigasi BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor LHAI 135760/PW06/5/2010 tanggal 29 November 2010 ;Perbuatan
    PeraturanPemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang MilikNegara/Daerah Pasal 22 ayat (5) menyebutkan bahwa: hasil penyewaan merupakan penerimaan Negara/Daerah danseluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah,dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman TeknisPengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 33 ayat (7) yang berbunyi:hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah, Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi BPKPPerwakilan Provinsi Bengkulu Nomor LHAI 5760/PW06
    Rejang Lebong atas tagihanlistrik gedung PIC yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,telah menguntungkan diri Terdakwa dan secara nyata telahmerugikan Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah KabupatenRejang Lebong sebesar Rp. 339.554.812, (tiga ratus tiga puluhsembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus duabelas rupiah ) atau setidaknya sejumlah itu sebagaimanaLaporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan ProvinsiBengkulu Nomor LHAI 5760/PW06/5/2010 tanggal 29November 2010 ; Perbuatan
    2008 Tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang PengelolaanBarang Milik Negara/Daerah Pasal 22 ayat (5) menyebutkan bahwa ;hasil penyewaan merupakan penerimaan Negara/Daerah danseluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah,dan PermendagriNomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman TeknisPengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 33 ayat (7) yang berbunyi:hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah, ; Bahwa berdasarkan BPKPPerwakilan Provinsi Bengkulu Nomor LHAI 5760/PW06
Register : 12-03-2014 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 11-02-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 14 / PID.B / TIPIKOR / 2014 / PN.BKL
Tanggal 10 Juni 2014 — TERDKAWA : SOFHAN MARTHONY,SP Bin SOFJAN MALIK
8822
  • KeuanganDaerah Kabupaten Bengkulu Selatan dirugikan sebesar Rp. 116.600.000,(seratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah), sebagaimana hasil AuditInvestigatif Atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan Kecambah KelapaSawit Pada Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/PerkebunanDinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2012 BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiBengkulu Nomor : LAINV 0770/PW06/5/2013 tanggal 27 Desember 2013adanya selisih harga yang
    Keuangan DaerahKabupaten Bengkulu Selatan dirugikan sebesar Rp. 116.600.000, (seratusenam belas juta enam ratus ribu rupiah) yang diperkuat dengan LaporanHasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara AtasDugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan Kecambah Kelapa Sawit PadaKegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan Dinas PertanianKabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2012 Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor :SR 0442/PW06/5/2014
    Keuangan Pemerintah DaerahKabupaten Bengkulu Selatan dirugikan sebesar Rp. 116.600.000, (seratusenam belas juta enam ratus ribu rupiah) sebagaimana hasil Audit InvestigatifAtas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan Kecambah Kelapa Sawit PadaKegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan Dinas PertanianKabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2012 Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor :LAINV 0770/PW06/5/2013 tanggal 27 Desember 2013 adanya selisih
    Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan Provinsi Bengkulu Nomor : ST0017/PW06/5/2014tanggal 07 Januari 2014 yang diperpanjang dengan Nomor : ST0126/PW06/5/2014 tanggal 03 Februari 2014;81Bahwa cara Ahli dalam melakukan audit terhadap Kegiatan PengadaanKecambah Kelapa Sawit senilai Rp. 749.000.000, (fujuh ratus empatpulu sembilan juta rupiah) Tahun Anggaran 2012 pada Dinas PertanianBengkulu Selatan, sehingga berdasarkan hasil audit Nomor : SR0442/PW06/5/2014 tanggal
Putus : 04-07-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT BENGKULU Nomor 19 /PID.2011/PT.BKL
Tanggal 4 Juli 2011 —
2812
  • Surat PT.Tirta41.Karya Sakti kepadaKadis KimpaskitBengkulu) Nomor087/TGP/TKS/VI1I/2007 tanggal O09 Juli2007 perihalTanggapan TerhadapTeguran PelaksanaPekerjaan ;Surat dari BPKPperwakilanPropinsi Bengkuluyakni Lapran HasilAudit AtasPembangunan 3(tiga) KantorCamat 13 (tigabelas) KantorLurah Bengkulu DiLingkungan PemkotBengkulu = NomorLHA6300/PW06/3/2008tanggal 30Desember 2008 ;42.
    Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara sesuaidengan Surat Kepala Perwakilan BPK ProvinsiBengkulu dengan Nomor : SR3514/PW06/5/2010 ;2. Laporan hasil Pengujian Beton dengan Hammer Test ;Tetap terlampir pada berkas perkara ;Demikian pula terhadap bukti bukti yang diajukan olehTerdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa, yaituberupa :1.
    Plantika Sakti Engenering Nomor620/1128.a/DPPK/2007 tanggal 16 Mei 2007 ;11.Laporah Hasil Audit BPKP atas pembangunan 3 (tiga)Kantor Camat dan 9 (sembilan) Kantor Lurah diPemerintah Kota Bengkulu Nomor : LHA6300/PW06/3/2008 tanggal 13 Desember 2008 ;12.
    Surat Nomor : S0848/PW06/3/2010 tanggal 18Pebruari 2010 ~siperrihal Penegasan Buk ti TindakLanjut dari BPKP perwakilan Bengkulu yangmenyatakan/dikategorikan TUNTAS ;13.laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan 3 (tiga)Kantor Camat dan 9 (sembilan) Kantor Lurah di KotaBengkulu tertanggal 25 Nipember 2009 oleh = ahliLPJKD oleh Ir. Erwanto Bowo Laksono. IAI ;14.
Register : 21-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Bgl
Tanggal 4 Februari 2021 — Pemohon:
ISNANI MARTUTI, S.E Binti DJAMRI WANIP
Termohon:
Kejaksaan Tinggi Bengkulu
8340
  • Bengkulu(buktiT4)dan ditindaklajuti dengan surat tugas nomor : ST0655/PW06/5/2020 tanggal 02 Nopember 2020 dan surat perpanjanganpenugasan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Nomor :S2231/PW 06/5/2020 tanggal 04 Desember 2020 (T32);c. SuratBukti Surat berupa ;1. Laporan Independen Cek Fisik Pelaksanaan ProyekPengaman Sungai dan Pengendali Banjir yang dibuat oleh AhliIndependen Universitas. Bengkulu Th.2020(BuktiT5) ;2.
    Bengkulu tersebut sesuai dengan PermintaanTermohon dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP ProvinsiBengkulu Nomor :ST0655/PW06/5/2020 tanggal 2 November 2020,dan surat perpanjangan penugasan Kepala Perwakilan BPKPProvinsi Bengkulu Nomor :S2231/PW06/5/2020 tanggal 4Desember2020dimana sudah ditentukan tujuan dan ruang lingkup dari audityakni :1) Tujuan AuditTujuan penugasan adalah untuk menyatakan pendapatmengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan olehpenyimpangan dari hasil penyidikan
    Bengkulu(buktiT4)dan ditindaklajuti dengan surat tugas nomor : ST0655/PW06/5/2020 tanggal 02 Nopember 2020 dan surat perpanjanganpenugasan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Nomor :S2231/PW 06/5/2020 tanggal 04 Desember 2020 (T32);. SuratBukti Surat berupa ;3. Laporan Independen Cek Fisik Pelaksanaan ProyekPengaman Sungai dan Pengendali Banjir yang dibuat oleh AhliIndependen Universitas. Bengkulu Th.2020(BuktiT5) ;4.
    Bengkulu tersebut sesualdengan Permintaan Termohon dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKPProvinsi Bengkulu Nomor : ST0655/PW06/5/2020 tanggal 2 November 2020,dan surat perpanjangan penugasan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi BengkuluNomor :S2231/PW06/5/2020 tanggal 4 Desember 2020 dimana sudahditentukan tujuan dan ruang lingkup dari audit;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Termohontelah menghadir 4 (empat) saksi dan 1 (Satu) ahli serta bukti surat T1 sampaidengan T14;Menimbang, bahwa
Putus : 17-07-2007 — Upload : 15-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1163K/PID/2005
Tanggal 17 Juli 2007 — JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU ; vs. Dra NANIEK B. SUSILO binti H. SUDIRMAN ARIS
5123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tanggal13092001, sehingga telah menambah harta kekayaan Terdakwameskipun pekerjaan Jalan Usaha Tani di Daerah Irigasi Air TelatangKecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara yang telah dikerjakanoleh Terdakwa tidak sesuai dengan Kontrak/RKS/Spek ;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negarasebesar Rp.79.180.376, (tujuh puluh sembilan juta seratus delapanpuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) sesuai hasilperhitungan ahli BPKP Perwakilan Propinsi Bengkulu dengan SuratNomor : S520/PW06
    /5/2003 tanggal 21 Maret 2003 atau sebesarRp.84.194.000, (delapan puluh empat juta seratus sembilan puluhempat ribu rupiah) sesuai hasil perhitungan Ahli BPKP PerwakilanPorpinsi Bengkulu dengan Surat Nomor : S276/PW06/5/2004 tanggal06 Maret 2004 atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) sub b, ayat (2) dan ayat (3)UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang RI Nomor
    Bank Bengkulu (Bank BPDBengkulu) antara lain dengan Cek Nomor : 204411 tanggal 1642001sebesar Rp.88.830.000, dan Cek Nomor : 204412 tanggal 1392001sebesar Rp.59.175.000, sehingga telah menguntungkan diriTerdakwa sendiri ; Bahwa akibat perobuatan Terdakwa telah merugikan KeuanganNegara sebesar Rp.79.180.376, (tujuh puluh sembilan juta seratusdelapan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) sesuai hasilperhitungan Ahli BPKP Perwaklan Propinsi Bengkulu dengan SuratNomor : S520/PW06/5/2003 tanggal
    21 Maret 2003 atau sebesarRp.84.194.000, (delapan puluh empat juta seratus sembilan puluhempat ribu rupiah) sesuai hasil perhitungan Ahli BPKP PerwakilanPropinsi Bengkulu dengan surat Nomor : S276/PW06/5/2004 tanggal06 Maret 2004 atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) sub b, ayat (2) dan ayat(3) UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun
    Cecep Erawan Kartadimanja, KeteranganTerdakwa serta Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari BPKPPerwakilan Propinsi Bengkulu Nomor .S276/PW06/5/2004 tanggal 06Maret 2004.Bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 42 yang menyatakanbahwa pembentukan Jalan Usaha tani masih kurang 673 meter kubik danbahan materil oleh kontraktor pelaksana tidak mengambil dari BorrowArea, tetapi mengambil dari sekitar atau kanan kiri jalan yang dibentukmenurut Majelis Hakim tidak menyalahi aturan sebenarnya denganalasan
Putus : 27-06-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PT BENGKULU Nomor 61/PID.2011/PT.BKL
Tanggal 27 Juni 2011 — Ir.H.WINARKUS,M.Si
5726
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (FHO) No.600/FHO/DPPK/2006 tanggal 23 Juni 2006 ;21Surat Permintaan Pembayaran (SPP) TA. 2006 sebesarRp. 240.000.000,Surat Perintah Membayar (SPM) TA. 2006 ;Berita Acara Pembayaran TA. 2006 ;Kwintansi tanggal 25 Agustus 2006 ditandatangani Ir.Rahmi Fajarlina selaku Pengguna Anggaran ;Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negaraatas perkaera Tindak Pidana Korupsi padaPembangunan Gedung Kantor Camat Ratu Samban PadaPemerintah Kota Bengkulu Nomor : SR6047/PW06
    dengan beberapa kegiatan yang diusulkanserta kekurangan dana yang dibutuhkan senilai Rp.14.141.892.000, disarankan kepada pihak eksekutifuntuk mengusulkan kembali pada ABT tahun 2004 atauAPBD tahun 2005 ;Bahwa selanjutnya Walikota Bengkulu) dalam tahun 2004memerintahkan Kadis Kimpraswil merencanakanmelaksanakan pembangunan Kantor Camat Ratu Sambantersebut ;26Bahwa pembangunan kantor camat Ratu Samban tersebutselesai dilaksanakan dan menurut' hasil pemeriksaanBPKP / Laporan hasil audit BPKP No.SR6047/PW06
    Rahmi Fajarlina selaku) Pengguna Anggarantetap terlampir dalam berkas perkara ;Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara32atas perkaera Tindak Pidana Korupsi padaPembangunan Gedung Kantor Camat Ratu Samban PadaPemerintah Kota Bengkulu Nomor : SR6047/PW06/5/2010 tanggal 10 Desember 2010 yangdibuat BPKP Perwakilan Propinsi Bengkulu ;Masing masing tetap terlampir dalam berkas' perkaraint ;Membebankan biaya perkara pada tingkat banding inikepada Negara;Demikianlah diputus dalamirapat permusyawaratanMajelis
Register : 23-04-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 47/PID.SUS/TPK/2015/PN Bgl
Tanggal 8 September 2015 — 1.Ir. LUTFI SYAM Als LUTFI Bin H.SYARIFUDIN 2.HENGKY MOXI Als MOXI Bin JEMMY MANOREK
7721
  • Rejang Lebong T.A. 2010 yang dilakukan oleh BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Bengkulu, Nomor: SR0709/PW06/5/2013 tanggal 4 Desember 2013. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang R.I.
    Rejang Lebong T.A. 2010 yang dilakukan oleh BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiBengkulu, Nomor: SR0709/PW06/5/2013 tanggal 4 Desember 2013.
    Rejang Lebong T.A. 2010 yang dilakukan oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Nomor: SR0709/PW06/5/2013 tanggal 4 Desember 2013.
Register : 11-12-2012 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 22-02-2013
Putusan PT BENGKULU Nomor 29/Pid.Tipikor/2012/PT. BKL
Tanggal 8 Januari 2013 — SYAIFUL HIDAYAT, BE, S.IP BIN (ALM) GUSTAM RAMLI
5825
  • yang ada dalam proposal permohonandana meskipun dalam kenyataannya dana hibah tersebut tidak direalisasikansebagaimana yang ada dalam Laporan Pertanggungjawaban dan terhadap buktibukti pendukung nilainya juga disesuaikan seakanakan sama dengan nilai yangada dalam proposal permohonan dana, meskipun dana hibah tersebut tidakdipergunakan sebagaimana yang ada dalam laporan pertanggungjawaban danahibah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP PerwakilanPropinsi Bengkulu : LHAI2390/PW06
    . 175.000.000, (seratus tujuhpuluh lima juta rupiah) merupakan dana yang masih ada pada terdakwasebagai bagian hasil pencairan dana hibah Propinsi Bengkulu dan sekitarRp. 40.587.000, (empat puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh riburupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagaimanabuktibukti pengeluaran yang sah terhadap dana tersebut tidak dapatditunjukkan,sebagaimana hasil perhitungan audit investigatif yangdilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : LHAI2390/PW06
    dan Bantuan Sosial 11yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, merupakanperbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa.e Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dalam pengelolaan dana hibah tersebutpada Pelaksanaan Festival dan Ritual Tabut 2011 telah merugikan keuangannegara sekira Rp. 215.587.000, (dua ratus lima belas juta lima ratus delapanpuluh tujuh ribu rupiah) atau disekitar jumlah tersebut sebagaimana LaporanHasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Propinsi Bengkulu : LHAI2390/PW06
    diri sendiri terdakwa.e Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Ketua KKT KotaBengkulu dalam pengelolaan dana hibah tersebut pada pelaksanaan Festival danRitual Tabut 2011 telah merugikan keuangan negara sekira Rp. 215.587.000,(dua ratus lima belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ataudisekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKPPerwakilan Propinsi Bengkulu : LHAI2390/PW06
Register : 26-02-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bgl
Tanggal 31 Mei 2016 — EMI NURLELA Binti AMRULLAH
7836
  • Baja Metal yang tidak melaksanakan tugas, fungsi danwewenangnya masingmasing, maka dalam hal penetapan HargaPerkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Belanja Modal Pengadaan AlatAlatLaboratorium pada BLHKP Kabupaten Lebong telah menimbulkankerugian keuangan negara.Bahwa sesuai dengan Perhitungan Laporan Perhitungan KerugianKeuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi PekerjaanPengadaan AlatAlat Laboratorium pada Badan Lingkungan HidupKebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lebong T.A 2013 Nomor : SR0631/PW06
    Bahwa sesuai dengan Perhitungan Laporan Perhitungan KerugianKeuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi PekerjaanPengadaan AlatAlat Laboratorium pada Badan Lingkungan HidupKebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lebong T.A 2013 Nomor : SR0631/PW06/5/2014 tanggal 23 Desember 2014 yang dikeluarkan olehBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerwakilanPropinsi Bengkulu telah merugikan keuangan negera dengan perhitungansebagai berikut :a.
    YASIN Bin NAFWAN NULHAKIM selaku PPK dansaksi Merahyan selaku kuasa direktur CV Baja Metal dengan nilai kontraksebesar Rp 358.167.000, (tiga ratus lima puluh delapan juta seratus enampuluh tujuh juta rupiah)Menimbang, bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara a quosebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)perwakilan Propinsi Bengkulu Nomor SR0631/PW06/5/2014 tanggal 23Hal 74 dari 105 Halaman. Perkara No.1 I/Pid.Sus.TPK/2016/PN.
    Baja MetalMenimbang, bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara a quosebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)perwakilan Propinsi Bengkulu Nomor SR0631/PW06/5/2014 tanggal 23Desember 2014 adalah sebesar Rp Rp 171.506.364, (seratus tujuh puluhsatu juta lima ratus enam ribu tiga ratus enam pulh empat rupiah)Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas dan dikaitkandengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangHal 82 dari 105 Halaman.
    Bglberdasarkan perhitungan BPKP perwakilan Propinsi Bengkulu Nomor SR0631/PW06/5/2014 tanggal 23 Desember 2014 adalah sebesar Rp Rp171.506.364, (seratus tujun puluh satu juta lima ratus enam ribu tiga ratusenam pulh empat rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut olehkerenanya majelis berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;Ad.5.
Register : 30-11-2016 — Putus : 13-01-2017 — Upload : 27-03-2017
Putusan PT BENGKULU Nomor 15/PLW/Pid.Sus-TPK/2016/PT BGL
Tanggal 13 Januari 2017 — CHIRTOPER O DEWABRATA BIN RUDIANTO NITIARDJO
11060
  • Pasal 21 Undangundang Perbendaharaan Negara No. 1 Tahun 2004menyatakan Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukansebelum barang dan/atau jasa diterima.Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan KerugianKeuangan Negara pada pekerjaan kegiatan Pembangunan Pengendali Banjir AirBengkulu Kota Bengkulu pada Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat JenderalSumber daya Air SNVT PJSA Sumatra VII Provinsi Bengkulu Kegiatan Sungai danPantai ll tahun anggaran 2014 Nomor : SR 2272/PW06
    Pasal 21 Undangundang Perbendaharaan Negara No. 1 Tahun 2004menyatakan Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukansebelum barang dan/atau jasa diterima.Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan KerugianKeuangan Negara pada pekerjaan kegiatan Pembangunan Pengendali Banjir AirBengkulu Kota Bengkulu pada Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat JenderalSumber daya Air SNVT PJSA Sumatra VII Provinsi Bengkulu Kegiatan Sungaidan Pantai Il tahun anggaran 2014 Nomor : SR 2272/PW06
    Bengkulu Kota Bengkulu T.A 2014sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak tersebut, sehingga terdakwa telahmenyalahgunakan kesempatan selaku Penyedia barang/jasa.Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan KerugianKeuangan Negara pada pekerjaan kegiatan Pembangunan Pengendali Banjir AirBengkulu Kota Bengkulu pada Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat JenderalSumber daya Air SNVT PJSA Sumatra VII Provinsi Bengkulu Kegiatan Sungaidan Pantai Il tahun anggaran 2014 Nomor : SR 2272/PW06
    Tanggal 7 Oktober 2014 sebesar Rp 2.547.146.901, Tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp 2.228.753.538., Tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp 1.591.966.813.Rp 7.960.834.109,Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan KerugianKeuangan Negara pada pekerjaan kegiatan Pembangunan Pengendali Banjir AirBengkulu Kota Bengkulu pada Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat JenderalSumber Daya Air SNVT PJSA Sumatra VIl Provinsi Bengkulu Kegiatan Sungaidan Pantai Il Tahun Anggaran 2014 Nomor : SR 2272/PW06