Ditemukan 2 data
74 — 6
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan telah meninggal dunia Buyung bin Qarah pada hari Jum'at tanggal 19 Maret 2021 di Gampong Lek-lek, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat;
3. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Jamiah binti M.
Bon)dengan Buyung bin Qarah pada tanggal 07 April 1973 di Dusun Mulia Gampong Lek-lek, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
21 — 10
CamScanner R.B9: telah cukup alasan Majeliajelis Hakim untuk mengabgabulkan = permohonan(1)ghon secara verstek.pemMenimbang, bahwa dalam persidsi angan Majelis Hakim telah berupayagimal untuk menasihatiPemohon agar dapat rukun dengan Tengan Termohon,makPemohon di persidangan memperlihatkan sikap yang kuat dannamunkadny4 untuk mengakhiri i7 i ikatan perkawinannya dengan TermohonMenimbang, bahwa maieli .majelis hakim berpendapat perlu mengetengahkangall ya" terdapat dalam AlQur'an surat AlBa, un qarah