Ditemukan 4 data
136 — 26
perusahaan (Bank) yaitu SENo.05/BMP/SEDIR/01/2016, di mana denda keterlambatan ditetapkan sebesarRp.15.000, setiap bulan;Menimbang, bahwa mengenai denda keterlambatan tersebut, olehkarena hal itu tidak merugikan Para Tergugat, bahkan lebih menguntungkanPara Tergugat, maka Hakim berpendapat bahwa denda keterlambatan yangharus dibayar oleh Para Tergugat adalah sesuai dengan tuntutan Penggugat,yaitu sebesar Rp.195.000, (Seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang akandigunakan untuk dana kebajikan (qardul
Terbanding/Penggugat : PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Diwakili Oleh : H. Sugeng Riyadi, SH, MH dan Rekan
Turut Terbanding/Tergugat II : Tuti Murdiati Binti Kartosodarmo
194 — 143
(dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan denda tersebut nantinyadigunakan sebagai dana kebajikan (dana qardul hasan);. Bahwa pada tanggal 20 September 2017 Para Tergugat mengajukanpermohonan perpanjangan/reconditioning pembiayaan Musyarakah nomor373 untuk biaya pemenuhan sebagian modal usaha di hadapan NotarisAGUNG HARTANTO, SH., M.Kn di Purbalingga pada tanggal 22 Juni 2017;.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : FENDI FURQONI MUHAMMAD BIN SUKUSNI Diwakili Oleh : PITER SAMOSIR.SH.MA, DK
432 — 119
- Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Pembiayaan Nomor:
- 004/SKEP-AMN/V/2017 Tanggal 31 Mei 2017 Perihal Ketentuan Muqosah Pelunasan di percepat;
- 005/SKEP-AMN/IX/2017 Tanggal 11 September 2017 Perihal Taksasi Agunan;
- 002/STAP-AMN/IV/2018 Tanggal 16 April 2018 Perial Al Qardul Hasan;
- 017/SK.DIR-AMN/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Perihal Piutang Murabahah;
- 018/SK.DIR-AMN/VIII/2019 Tanggal 26
ADIK SRI S,SH
Terdakwa:
FENDI FURQONI MUHAMMAD BIN SUKUSNI
297 — 32
- Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Pembiayaan Nomor:
- 004/SKEP-AMN/V/2017 Tanggal 31 Mei 2017 Perihal Ketentuan Muqosah Pelunasan di percepat;
- 005/SKEP-AMN/IX/2017 Tanggal 11 September 2017 Perihal Taksasi Agunan;
- 002/STAP-AMN/IV/2018 Tanggal 16 April 2018 Perial Al Qardul Hasan;
- 017/SK.DIR-AMN/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Perihal Piutang Murabahah;
- 018/SK.DIR-AMN/VIII/2019 Tanggal 26