Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 90/Pdt.P/2023/PN Tab
Tanggal 30 Mei 2023 — Pemohon:
1.I Putu Andri Pratama
2.Ni Putu Hera Pratama
2516
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Para Pemohon yang semula bernama Qiswah Qeifa Qafa, lahir di Makassar tanggal 2 Januari 2016 sebagaimana dinyatakan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371-LT-29042016-0009 tertanggal 29 April 2016 menjadi I Putu Arga Pratama;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan