Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2014 — Putus : 17-04-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 82/PID.Sus/2014/PN Njk
Tanggal 17 April 2014 — Nama : HERMANTO MEI SETYAWAN Bin QOSEM. Tempat lahir : Nganjuk. Umur/ Tanggal Lahir : 22 Tahun / 23 Mei 1992. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl. Letjen Suprapto No. 96 Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk Kab.Nganjuk. Agama : Islam. Pekerjaan : Kuli bangunan.
338
  • Menyatakan terdakwa HERMANTO MEI SETYAWAN Bin QOSEM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi stand art dan atau persyaratan keamanan ;2.
    Nama : HERMANTO MEI SETYAWAN Bin QOSEM.Tempat lahir : Nganjuk.Umur/ Tanggal Lahir : 22 Tahun / 23 Mei 1992.Jenis Kelamin : Laki-Laki.Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : Jl. Letjen Suprapto No. 96 Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk Kab.Nganjuk.Agama : Islam.Pekerjaan : Kuli bangunan.
    Menyatakan terdakwa HERMANTO MEI SETYAWAN Bin QOSEM bersalah melakukantindak pidana "sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan / ataupersyaratak keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undangundang RI Nomor: 36 Tahun2009 tentang Kesehatan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMANTO MEI SETYAWAN Bin QOSEMdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara potong tahanan, dengan perintah terdakwatetap ditahan.3.
    PERKARA.: PDM29/NGJK/03/2014, terdakwa didakwa sebagai berikut :Bahwa la terdakwa Hermanto Mei Setyawan Bin Qosem pada hari Senin tanggal 13Januari 2014 sekira pukul 12.00 W1B atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari2014 bertempat di SPBU Dsn. Bunggah, Kel. Ploso, Kec. Nganjuk Kab.
    SetiapOrangMenimbang, bahwa mengenai unsur "Setiap Orang" atau identik dengan "Barang Siapa"dalam tindak pidana, Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dariStraafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dankewajiban yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalamSurat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan terdakwa bemamaHERMANTO MEI SETYAWAN Bin QOSEM dan setelah
    Menyatakan terdakwa HERMANTO MEI SETYAWAN Bin QOSEM telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaanfarmasi yang tidak memenuhi stand art dan atau persyaratan keamanan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulandan denda sebesar Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama (satu) bulan ;3.