Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2023 — Putus : 19-06-2023 — Upload : 19-06-2023
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 2418/Pdt.G/2023/PA.Bwi
Tanggal 19 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
178
  • Memberi izin kepada Pemohon (Gayu Gagas Qubroh bin Ali Maki) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dian Pratiwi binti Dedi Marzuki) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp685000,00 ( enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);