Register : 15-03-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 151/Pid.B/2023/PN Llg Tanggal 6 Juni 2023 —
Terdakwa:
Ahmad Qudorik alias Dori bin Kandar
56 — 20
Menyatakan Terdakwa Ahmad Qudorik Als Dori Bin kandar tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam alternatip pertama Peuntut umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Terdakwa:
Ahmad Qudorik alias Dori bin Kandar