Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2024 — Putus : 19-07-2024 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN RENGAT Nomor 53/Pid.C/2024/PN Rgt
Tanggal 19 Juli 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WENDY ARIESMEN,S.H
Terdakwa:
PUTRA QURBANA Alias PUTRA Bin SAMSUL
190
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Putra Qurbana alias Putra bin Samsul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Menetapkan barang bukti
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    WENDY ARIESMEN,S.H
    Terdakwa:
    PUTRA QURBANA Alias PUTRA Bin SAMSUL