Ditemukan 1 data
WENDY ARIESMEN,S.H
Terdakwa:
PUTRA QURBANA Alias PUTRA Bin SAMSUL
19 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Putra Qurbana alias Putra bin Samsul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menetapkan barang bukti
Penyidik Atas Kuasa PU:
WENDY ARIESMEN,S.H
Terdakwa:
PUTRA QURBANA Alias PUTRA Bin SAMSUL