Ditemukan 5 data
HAFIDZ USMAN QURNAEN
13 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum identitas nama yang tertulis didalam Paspor Republik Indonesia Nomor: A-5661087 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Bandung pada tanggal 12 Juni 2013 tertulis nama Pemohon Hapidz Usman Qurnaen, dengan yang tertulis didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Nikah tertulis Nama Pemohon Hafidz Usman Qurnaen adalah orang yang Sama;
- Menghukum
Pemohon:
HAFIDZ USMAN QURNAEN
16 — 4
Memberikan dispensasi kepada Pemohon (NURUL UBAIDILLAH bin RUSLI KASBAN) untuk menikahkan anaknya yang bernama QURNAEN ALFANDI bin NURUL UBAIDILLAH dengan seorang wanita yang bernama NOANTIKA FAIQO TUSSANIAH binti MOCH. TAUFIQ;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah).
17 — 7
sekarang tidakpernah bercerai dan tidak pernah ada yang keluar dari agama Islam ataumurtad;Bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah tercatat diKantor Urusan Agama, sehingga Pemohon dan Pemohon II tidak memilikibuku nikah sebagai alas hukum yang sah, oleh karenanya Pemohon danPemohon ll mengajukan isbat nikah untuk mendapatkan buku nikah danmengurus akta kelahiran anak serta keperluan lainnya; Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniai4 orang anak bernama Ahmad Qurnaen
24 — 10
berikut :1.Bahwa Pemohon dengan Pemohon II adalah suami istri yang menikahsecara syariat agama Islam pada 24 April 1994 di Darul Ihsan, Desa Toya,Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur dengan wali nikah bernamaJamaludin bin Amaq Sahnah, dan orangorang yang hadir pada saat itusebagai saksi antara lain adalah A.Ainun bin A.Maslah dan A.Dedi binA.Menah dengan mas kawin berupa uang Rp.10.000 (sepeluh ribu rupiahdibayar tunai);Bahwa Pemohon adalah anak dari pasangan suami istri( Amag Menah)dan( Inaq Qurnaen
18 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samsi Qurnaen bin Ibrahim)
dengan Pemohon II (Marliyana Ishaq binti A.