Ditemukan 1 data
15 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Qusfatul Latifah binti Teguh untuk menikah dengan calon suaminya bernama Ahmad Nadliron bin Mudjiyono,di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanKaliangkrik, Kabupaten Magelang;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp415.000,00(empatratus lima belas ribu rupiah).