Ditemukan 1 data
12 — 4
Dalam Konvensi
- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Julianto bin Iskak) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rokhayati binti Kunti) di depan sidang Pengadilan Agama Demak;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Qusnatul Nafisah berada dalam pengasuhan Penggugat, dengan perintah
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpesi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat membayar nafkah anak yang bernama Qusnatul Nafisah kepada Penggugat sejumlah Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) perbulan dengan tambahan 10% (sepuluh persen) dari Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap tahunnya, terhitung sejak hari pengucapan ikrar talak sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau sudah kawin.