Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PA DEMAK Nomor 1579/Pdt.G/2021/PA.Dmk
Tanggal 20 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan pemohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Julianto bin Iskak) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rokhayati binti Kunti) di depan sidang Pengadilan Agama Demak;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat sebagian;
    2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Qusnatul Nafisah berada dalam pengasuhan Penggugat, dengan perintah
  • Menghukum kepada Tergugat Rekonpesi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi;
    1. Menghukum Tergugat membayar nafkah anak yang bernama Qusnatul Nafisah kepada Penggugat sejumlah Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) perbulan dengan tambahan 10% (sepuluh persen) dari Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap tahunnya, terhitung sejak hari pengucapan ikrar talak sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau sudah kawin.