Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2018 — Putus : 12-02-2018 — Upload : 25-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 3/PID.SUS/2018/PT JAP
Tanggal 12 Februari 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
370
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa R.EDHY SUGIARTO,S.Sos alias EDHY dan Jaksa Penuntut Umum MUHAMMAD AL ASYHARI,SH.
    ., tanggal 12 Desember 2017 atas nama terdakwa R.EDHY SUGIARTO,S.Sos alias EDHY yang dimintakan banding sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana, dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, serta status barang bukti, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa R.
    R.EDHY SUGIARTO ;
  2. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa R. EDHY SUGIARTO, S.Sos Alias EDHY ;

    1. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan untuk tingkat Pengadilan Negeri sebesar Rp.5.000,00;-(lima ribu rupiah) dan untuk Pengadilan Tinggi sebesar Rp.2.000,00;- (dua ribu rupiah);