Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2015 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 29-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 11/PID.TPK/2015/PT JAP
Tanggal 16 April 2015 — Pembanding/Terdakwa : CHRISTIAN R. PALILU
Terbanding/Jaksa Penuntut : ARNOLDA AWOM, SH
7829
  • PALILU tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;

    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa CHRISTIAN R.PALILU tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka

    PALILU ;

    3. Bukti faktur nomor : 17/PT.TY/FT/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh CHRISTIAN R.PALILU ;

    4.

    Jap tanggal 29 Januari 2015 dalamperkara Terdakwa CHRISTIAN R.PALILU tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan Subsidaritas sebagaimana dalam surat dakwaan No. Reg. PDS. 05/PIDSUS/03/2014 tanggal 10 April 2014, yang selengkapnya berbuny! :PRIMAIR :Bahwa Terdakwa CHRISTIAN R. PALILU selaku Direktur PT.
    PALILU.2 Bukti faktur nomor : 17/PT.TY/FT/XII/2011 tanggal 14 Desember2011 yang ditanda tangani oleh CHRISTIAN R.PALILU.4. Berita acara pembayaran nomor30126/BAPEM/DAK/PUP/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ADRIANUS KAFIAR,SE.5. Bukti faktur nomor : 15/PT.TY/FT/XII/2011 tanggal 14 Desember2011 yang ditanda tangani oleh CHRISTIAN R.PALILU.6. Bukti kwitansi nomor : 14/PT.TY/XII/2011 tanggal 14 Desember2011 yang ditanda tangani oleh CHRISTIAN R.PALILU.7.
    Membebaskan Terdakwa CHRISTIAN R.PALILU dari dakwaan primair tersebut ;3.
    Bukti faktur nomor : 17/PT.TY/FT/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011yang ditanda tangani oleh CHRISTIAN R.PALILU ;4. Berita acara pembayaran nomor : 30126/BAPEM/DAK/PUP/2011tanggal 14 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh ADRIANUSKAFIAR,SE ;325. Bukti faktur nomor : 15/PT.TY/FT/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011yang ditanda tangani oleh CHRISTIAN R. PALILU ;6. Bukti kwitansi nomor : 14/PT.TY/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011yang ditanda tangani oleh CHRISTIAN R.
Putus : 12-10-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1958 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 12 Oktober 2015 — CHRISTIAN R. PALILU
6445 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1958 K/Pid.Sus/2015tanggal O06 Desember 2011 dengan WNilai Kontrak sebesarRp2.767.600.000,00 (dua milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta enamratus ribu rupiah), dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 13.3/PPK/SPK/DPUPP/SUP/XII/2011 06 Desember 2011 yang ditandatangani oleh PejabatPembuat Komitmen YERMIAS KMUR, BSc dan Terdakwa CHRISTIAN R.PALILU selaku Direktur PT.
    Bermotor sebesar Rp2.767.600.00,00 (dua milyartujuh ratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), maka dibuatlahSurat Perjanjian Kontrak Nomor : 13.2/PPK/SP/DPUPP/SUP/XII/201 1tanggal O06 Desember 2011 dengan WNilai Kontrak sebesarRp2.767.600.000,00 (dua milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta enamratus ribu rupiah), dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 13.3/PPK/SPK/DPUPP/SUP/XII/2011 06 Desember 2011 yang ditandatangani oleh PejabatPembuat Komitmen YERMIAS KMUR, BSc dan Terdakwa CHRISTIAN R.PALILU
    PALILU tersebut terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSISECARA BERSAMA SAMA sebagaimana tersebut dalam dakwaanPrimair Penuntut Umum ;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa CHRISTIAN R.PALILU tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun danpidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, makadiganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;Menjatuhkan pidana
Register : 02-04-2015 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 06-05-2015
Putusan PT JAYAPURA Nomor 11/PID.SUS-TPK/2015/PT JAP
Tanggal 16 April 2015 — CHRISTIAN R PALILU
4414
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa CHRISTIAN R.PALILU tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa CHRISTIAN R.
    Bukti faktur nomor : 17/PT.TY/FT/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh CHRISTIAN R.PALILU ; 4. Berita acara pembayaran nomor : 30126/BAPEM/DAK/PUP/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh ADRIANUS KAFIAR,SE ; 5. Bukti faktur nomor : 15/PT.TY/FT/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh CHRISTIAN R. PALILU ; 6.