Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 17-08-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 203/Pid.B/2021/PN Tsm
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ADANG SUJANA, SH
Terdakwa:
IWAN SYAMSUDIN BIN UJANG MUNIR
377

Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi ATIQ MIFTHAHUR RAAFIE BIN DEDED RUHIMAT

  • 1 buah tas slendang merk Levis warna hitam.
  • 3 (tiga) buah kunci astag.
  • 1 buah kunci leter Y .

Dirampas untuk dimusnahkan;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);

Menyatakan agar barang bukti berupa : 1 buah STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion No.Pol Z 5423KW tahun 2014 atas nama ASEP ROHMAT alamat Kp.CibogorRt.03 Rw.01 Desa Cikadu Kecamatan Cisayong KabupatenTasikmalaya . 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Yamaha Vixion .Dikembalikan kepada Saksi ATIQ MIFTHAHUR RAAFIE BINDEDED RUHIMAT . 1 buah tas slendang merk Levis warna hitam. 3 (tiga) buah kunci astag. 1 buah kunci leter Y .Dirampas untuk Dimusnahkan .4.
O6 Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang KotaTasikmalaya atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang berupa1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Voxion, No.Pol Z 5423 KW tahun 2014warna hitam , nomor rangka MH31PA002CK420482, Nosin IPA418900 , yangsama sekali atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi ATIQMIFTHAHUR RAAFIE BIN DEDE RUHIMAT, dengan
Perbuatan terdakwa IWAN SYAMSUDIN BIN UJANG MUNIRmengakibatkan saksi ATIQ MIFTHAHUR RAAFIE BIN DEDE RUHIMATmengalami kerugian lebih kurang Rp.18.000.000.,(delapan belas jutarupiah) . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 363 ayat (1) ke 5 Kitab UndangUndang Hukum Pidana .Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakmengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
ATIQ MIFTHAHUR RAAFIE BIN DEDED RUHIMAT dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan saksipada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2018 sekira jam 13.30 Wibbertempat di Kampung Parakanhonje Rt.04 Rw.
, berambut ikal dan sebelumnya pernah mondar mandirdi sekitar tempat kejadian yang dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan lalusaksi ATIQ MIFTHAHUR RAAFIE BIN DEDED dan Saksi DEDED RUHIMATBIN KARYA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indihiang namun sampaidenga saat ini sepeda motor tersebut belum berhasil ditemukan; Bahwa benar atas peristiwa tersebut, saksi ATIQ MIFTHAHUR RAAFIEBIN DEDED mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,00(delapan belas juta rupiah); Bahwa benar barang
Register : 15-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 203/Pid.B/2021/PN Tsm
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ADANG SUJANA, SH
Terdakwa:
IWAN SYAMSUDIN BIN UJANG MUNIR
1921

Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi ATIQ MIFTHAHUR RAAFIE BIN DEDED RUHIMAT

  • 1 buah tas slendang merk Levis warna hitam.
  • 3 (tiga) buah kunci astag.
  • 1 buah kunci leter Y .

Dirampas untuk dimusnahkan;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);