Ditemukan 4 data
FELICIA RACHMATUNG
12 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam parpor dari nama ALEXANDRA FELICIA RACHMATUNG, lahir di Makassar pada tanggal 23 September 1993, menjadi nama FELICIA RACHMATUNG, sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371033011004013 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7371036309930002;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan
Pemohon:
FELICIA RACHMATUNG
GAFFAR RACHMATUNG
13 — 1
Pemohon:
GAFFAR RACHMATUNG
GAFFAR RACHMATUNG
13 — 6
A7994464 dan Surat Baptis Gereja Katolik atas nama CHRISTIAN GAFFAR RACHMATUNG adalah salah, yang benar adalah Pemohon bernama GAFFAR RACHMATUNG sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 7371032301570001 An.
GAFFAR RACHMATUNG, Kartu Keluarga No. 7371033011004013, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 103, Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 278/B/CS/1990, dan Surat Keterangan Nomor. 02/KLB/I/2020;
- Menyatakan bahwa penetapan ini dipergunakan khusus untuk perbaikan/perubahan nama Pemohon pada Buku Paspor di Kantor Imigrasi Kota Makassar;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Pemohon:
GAFFAR RACHMATUNG
JONELSON DAVID RACHMATUNG
41 — 9
Pemohon:
JONELSON DAVID RACHMATUNG