Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 18-05-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 224/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
HENDRINAWATI LEO, SH
Terdakwa:
DWI SYAHPUTRA RADANU BIN ADE RAMON SURYA.
7125
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DWI SYAHPUTRA RADANU bin ADE RAMON SURYAterbukti bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Menyatakan
    Penuntut Umum:
    HENDRINAWATI LEO, SH
    Terdakwa:
    DWI SYAHPUTRA RADANU BIN ADE RAMON SURYA.
    PUTUSANNomor: 224/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPidana, secara biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:DWI SYAHPUTRA RADANU bin ADE RAMONNama lengkapSURYATempat lahir : JakartaUmur/tanggal lahir : 18 Th/22 April 2002Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : Indonesia: JL Lodan Dalam V Rt 002/008 Kel Ancol KecTempat tinggalPademangan Jakarta
    Menyatakan terdakwa DWI SYAHPUTRA RADANU bin ADE RAMON SURYA.terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (Satu) TAHUN dan 4(Empat) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan3. Barang bukti berupa :e Senjata tajam jenis karimbit yang bergagang di bungkus kain wamamerah dan dililit karet wama hitam;Dirmpas untuk dimusnahkan;4.
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000, (limaribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknyamohon keringanan hukuman seringanringannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa DWI SYAHPUTRA RADANU Bin ADE RAMON SURYApada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekira pukul 11.00 wib atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020, bertempat di JalanLodan
    Perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut :Berawal terdakwa DWI SYAHPUTRA RADANU Bin ADE RAMON SURYApada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekira pukul 10.30 wib pada saatsedang mengendarai sepeda motor bertemu dengan saksi korban MUHAMMADTEGAR ALIF SYAIFULLAH Bin M ABDU RAUP yang sedang mengedarai motor,karena berpapasan dan berlawan arah ban sepeda motor milik saksi korbanmenyenggol ban sepeda motor milik terdakwa.
    Menyatakan Terdakwa DWI SYAHPUTRA RADANU bin ADE RAMONSURYA, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangh dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5.