Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 271/Pdt.P/2019/PN Bgl
Tanggal 10 Juli 2019 — Pemohon:
RADESIA
187
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon Nomor 1771CLT1705201001241, Tertanggal 17 Mei 2010 atas nama ARMADA PUTRA yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu dari semula bernama RADISIAH diubah menjadi RADESIA;
    3. Memerintahkan kepada
    Pemohon:
    RADESIA
    PENETAPANNomor 271/Pdt.P/2019/PN BglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat pertama, telah memberikanpenetapan atas permohonan yang diajukan oleh:Nama : RADESIA;Tempat/Tgl.lahir : Ulak Lebar, 11 April 1955;Jenis Kelamin : Perempuan;Pekerjaan : lbu Rumah Tangga;Alamat : JI.Sedap Malam.
    Bahwa dalam dokumendokumen pemohon seperti KK,KTP, dan bukunikah pemohon adalah RADESIA.4. Bahwa pemohon khawatir dengan adanya perbedaanperbedaandalam dokumendokumen pemohon akan berpengaruh pada masadepan anak pemohon tersebut.5. Bahwa untuk menghilangkan kekhawatiran pemohon dan untukmenghindari halhal tidak diinginkan dikemudian hari, maka pemohonbermaksud memperbaiki nama pemohon.6.
    NamaPemohon dalam akta kelahiran anak pemohon adalah RADISIAHdan hendak diubah menjadi RADESIA; Bahwa tujuan dilakukan perbaikan nama pemohon dalam aktakelahiran anak pemohon adalah agar terdapat keseragaman namadalam dokumendokumen kependudukan milik pemohon dan anakpemohon;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Pemohonmenyatakan benar dan tidak berkeberatan;2.
    Saksi ROHANI, memberi keterangan dengan tidak disumpah yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa Saksi mengenal Pemohon karena Saksi merupakanSaudara dari Pemohon; Bahwa Pemohon berdomisili di Kota Bengkulu; Bahwa yang saksi tahu nama Pemohon adalah RADESIA; Bahwa Pemohon mengajukan Perbaikan/Perubahan akta kelahirananak Pemohon yang bernama ARMADA PUTRA karena terdapatkesalahan nama pemohon pada akta kelahiran anak.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama Pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon Nomor1771CLT1705201001241, Tertanggal 17 Mei 2010 atas nama ARMADAPUTRA yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Bengkulu dari semula bernama RADISIAH diubah menjadi RADESIA;3.
Register : 12-04-2013 — Putus : 03-07-2013 — Upload : 06-04-2014
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 231/Pdt.G/2013/PA-TPI
Tanggal 3 Juli 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
123
  • Asli Surat Keterangan Nomor :B514/N.10/Cp.2/06/2013. tanpa tanggal, diberi tandaP.3;Menimbang, bahwa disamping bukti surat, Penggugat juga mengajukan buktisaksisaksi sebagai berikut :1IFO RADESIA binti AMLINAR, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Iburumah tangga, bertempat tinggal di Tanjung Unggat, RT.03/ RW.06, KelurahanTanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.