Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2012 — Putus : 18-02-2013 — Upload : 29-10-2013
Putusan PN TOBELO Nomor 89/PID.B/2012/PN.TBL
Tanggal 18 Februari 2013 — PIDANA - MUHAMMAD RIFAI LABADU alias FAI
7022
  • TPI bersama Terdakwa dantemanteman lainnya ;Bahwa karena acara pesta sudah tutup, saksi langsung pulang sementara Terdakwamasih disana ;Bahwa saksi tidak melihat kejadian pemukulan yang dilakukan Terdakwa ;Bahwa saksi hanya mendengar dari Terdakwa setelah dari pesta kalau Terdakwatelah memukul saksi Wilman Ritswil Radjanae dengan menggunakan balok kayu;Bahwa saksi mengetahui keadaan saksi Wilman Ritswil Radjanae setelah diberitahuoleh Polisi saat menjalani pemeriksaan ;Bahwa sebelum saksi dan Terdakwa
    ABDUL ASIS DAGA alias ASIS :Bahwa pada hari Kamis, tanggal 1 Nopember 2012, sekitar pukul 02.30 WIT,bertempat di sekitar kompleks TPI di Sekolah Pelayaran Desa Wosia, KecamatanTobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, telah terjadi pemukulan olehTerdakwa terhadap saksi Wilman Ritswil Radjanae;Bahwa saksi tidak melihat kejadian;Bahwa saksi melihat korban mendatangi Terdakwa kemudian berbicara, tibatibaTerdakwa memukul saksi Wilman Ritswil Radjanae menggunakan balok kayusebanyak satu kali mengenai
    Ritswil Radjanae menggunakan balok kayusebanyak satu kali mengenai kepala korban ;e Bahwa korban jatuh ke jalan aspal ;e Bahwa karena takut, saksi langsung lari bersama dengan Terdakwa ;e Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana keadaan saksi Wilman Ritswil Radjanaesetelah dipukul Terdakwa ;e Bahwa saksi sempat ditangkap karena diduga saksi yang telah memukul saksiWilman Ritswil Radjanae ;e Bahwa setelah dihadapkan dengan saksi Wilman Ritswil Radjanae, saksi WilmanRitswil Radjanae menyatakan bukan
    menanyakan tentang teman perempuanTerdakwa, lalu saksi Wilman Ritswil Radjanae hendak berbicara dengan temanTerdakwa di belakang Terdakwa ;Bahwa Terdakwa mengira saksi Wilman Ritswil Radjanae akan memukul temanTerdakwa tersebut sehingga Terdakwa langsung mengambil balok kayu yang ada didi tempat kejadian dan langsung memukul saksi Wilman Ritswil Radjanae di bagiankepalanya sebelah kanan depan sebanyak satu kali ;Bahwa setelah terkena pukulan balok kayu, saksi Wilman Ritswil Radjanaeterjatuh ;Bahwa
    karena takut dikeroyok, Terdakwa bersama temanteman yang datanglangsung melarikan diri menjauh dari tempat pesta ;Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kondisi saksi Wilman Ritswil Radjanae saatitu ;Bahwa keesokannya setelah ditangkap Polisi, barulah Terdakwa mengetahui kalausaksi Wilman Ritswil Radjanae mengalami luka cukup parah didahi kanannyahingga harus dijahit dan dirawat ;Bahwa sebelum datang ke tempat pesta, Terdakwa sudah sempat minum minumanalcohol dan mabuk ;10e Bahwa Terdakwa sangat menyesal
Register : 29-03-2023 — Putus : 26-04-2023 — Upload : 27-04-2023
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 41/Pid.B/2023/PN Arm
Tanggal 26 April 2023 —
2.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H
Terdakwa:
1.FAYEN ROTTY
2.FRANKLIN YEHUDA RADJANAE
3.MEIKEL GABRIEL REPI
422
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fayen Rotty, Terdakwa Franklin Yehuda Radjanae alias Vino dan Terdakwa Meikel Gabriel Repi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. <

    2.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H
    Terdakwa:
    1.FAYEN ROTTY
    2.FRANKLIN YEHUDA RADJANAE
    3.MEIKEL GABRIEL REPI