Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 163/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 6 Agustus 2021 — ,
Terdakwa:
RAEDO BUDISYAH PUTRA
1812
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan terdakwa RAEDO BUDISYAH PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    />3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah SIM C atas nama RAEDO BUDISYAH PUTRA di kembalikan kepada Terdakwa;
    4. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah)

    ,
    Terdakwa:
    RAEDO BUDISYAH PUTRA
    Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menjawab sebagaiberikut:Nama lengkap : RAEDO BUDISYAH PUTRATempat/Tgl lahir : Banyumas, 17 Juni 2001/umur 20Tahun;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Alamat Tempat Tinggal : Desa Cindaga RTO0OO3 Rwo001Kecamatan Kebasen KabupatenBanyumas;Agama : Islam;Pekerjaan : Mahasiswa;Hakim mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatuyang didengar dan dilihatnya di sidang.Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menerangkan bahwa pada hari inidalam keadaan
    Menyatakan terdakwa RAEDO BUDISYAH PUTRAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;os Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah SIM Catas nama RAEDO BUDISYAH PUTRA di kembalikan kepada Terdakwa;4.
Register : 06-08-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 163/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 6 Agustus 2021 — ,
Terdakwa:
RAEDO BUDISYAH PUTRA
54
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan terdakwa RAEDO BUDISYAH PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    />3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah SIM C atas nama RAEDO BUDISYAH PUTRA di kembalikan kepada Terdakwa;
    4. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah)

    ,
    Terdakwa:
    RAEDO BUDISYAH PUTRA
Register : 02-05-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PA SIJUNJUNG Nomor 15/Pdt.P/2018/PA.SJJ
Tanggal 27 Agustus 2018 — Pemohon:
Sri Miati binti Pantes
132
  • Jaya,Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, KabupatenDharmasraya, Sebagai Pemohon I;Mujianto bin Palil, Tempat/Tanggal Lahir, Semarang/13 Agustus 1958,Agama Islam, Pendidikan Sekolah Dasar, pekerjaan petani,tempat tinggal di Kecamatan Jati Ngaleh, Kabupatensemarang, Sebagai Pemohon II;Komiah binti Kusdi, Tempat/Tanggal Lahir, Semarang/24 Mei 1962,Agama Islam, Pendidikan Sekolah Dasar, pekerjaan IbuRumah Tangga, tempat tinggal di Kecamatan Jati Ngaleh,Kabupaten semarang, Sebagai Pemohon III;Raedo
    Bahwa pada saat wafatnya, Almarhum masih sebagai Suami sah dariPemohon dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama,1) Raedo Setiawan, lakilaki, lahir tanggal 27 Juli 2000;2) Remiva Nurwidya Avrilia, perempuan, lahir tanggal 28 April 2008;5.
    Menetapkan Pemohon (Sri Miati binti Pantes) sebagai penerima ahli warisdari Almarhum (Widayat bin Mujianto) dan sebagai penerima ahli waris lainadalah anakanak Pemohon:1) Raedo Setiawan, lakilaki, lahir tanggal 27 Juli 2000;2) Remiva Nurwidya Avrilia, perempuan, lahir tanggal 28 April 2008;3.