Ditemukan 1 data
RIFNAWATI
17 — 3
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anak Pemohon di dalam Akta Kelahiran Nomor 3504-LU-02052017-0013 tanggal 2 Mei 2017 dari nama semula tertulis dan terbaca CHALBI RAFATANUR ABABIL menjadi GHALBI RAFATANUR ABABIL;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan nama anak Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan ;