Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 57/Pdt.P/2020/PN Tlg
Tanggal 24 Februari 2020 — Pemohon:
RIFNAWATI
173
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anak Pemohon di dalam Akta Kelahiran Nomor 3504-LU-02052017-0013 tanggal 2 Mei 2017 dari nama semula tertulis dan terbaca CHALBI RAFATANUR ABABIL menjadi GHALBI RAFATANUR ABABIL;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan nama anak Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan ;