Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2024 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 618/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal 13 Mei 2024 — Penuntut Umum:
M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa:
MAS AYU RAFDHIAN SETOWATI, SE binti H. MAS ARDI RAHMAD (alm)
430
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mas Ayu Rafdhian Setiowati, SEBinti Mas Ardi Rahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    M.MOSLEH RAHMAN, SH
    Terdakwa:
    MAS AYU RAFDHIAN SETOWATI, SE binti H. MAS ARDI RAHMAD (alm)