Ditemukan 1 data
M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa:
MAS AYU RAFDHIAN SETOWATI, SE binti H. MAS ARDI RAHMAD (alm)
43 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Mas Ayu Rafdhian Setiowati, SEBinti Mas Ardi Rahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Penuntut Umum:
M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa:
MAS AYU RAFDHIAN SETOWATI, SE binti H. MAS ARDI RAHMAD (alm)