Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2023 — Putus : 20-10-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PN BITUNG Nomor 161/Pdt.P/2023/PN Bit
Tanggal 20 Oktober 2023 — Pemohon:
Risya luasunaung
134
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan anak Para Pemohon yang bernama anak RAFEILA KYRA SANDIRI adalah anak dalam perkawinan Para Pemohon;
    3. Memerintahkan Dinas Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran maupun pada Kutipan Akta Kelahiran dan/atau mencatat pada Register Akta Pengesahan anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak;
    4. Menetapkan
    anak bernama RAFEILA KYRA SANDIRI, yang sebelumnya tertera pada Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-25102022-0011 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2022, RAFEILA KYRA SANDIRI anak ke satu perempuan dari ibu RISYA LUASUNAUNG menjadi RAFEILA KYRA SANDIRI, Anak ke satu perempuan dari seorang ayah dan ibu RIFALDI SANDIRI dan RISYA LUASUNAUNG;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp260.000,00(dua ratus enam puluh ribu rupiah).