Ditemukan 3 data
PURYAMAN HAREFA, SH
Terdakwa:
RAFETI GEA Alias FEI
42 — 15
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Rafeti Gea Alias Fei telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
PURYAMAN HAREFA, SH
Terdakwa:
RAFETI GEA Alias FEI
28 — 5
(HELKA RERUNG, SH. )Panitera Pengganti( MUHAMMAD RAFETI. )
31 — 7
(tigaribu rupah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriBarabai, pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2014, oleh FIONA IRNAZWEN, SH, sebagai HakimKetua, HORAS EL CAIRO PURBA, SH dan HELKA RERUNG, SH, masingmasing sebagaiHakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 6Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehHalaman 23 dari 24 Putusan Nomor 62/Pid.Sus/2014/PN Brb.24MUHAMMAD RAFETI