Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PN JOMBANG Nomor 324/Pid.B/LH/2021/PN Jbg
Tanggal 14 September 2021 — Penuntut Umum:
ALDI DEMAS AKIRA
Terdakwa:
PRIYONO Bin WIJI
865
  • juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC 200;

    Dikembalikan kepada saksi Muhammad Rafidian