Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NOR AWIN RAFIYATNO
15 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa NOR AWIN RAFIYATNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
,S.Sos
Terdakwa:
NOR AWIN RAFIYATNOMenyatakan terdakwa NOR AWIN RAFIYATNO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah);2. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 1.000, (Seribu rupiah).