Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 36/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — ,S.Sos
Terdakwa:
NOR AWIN RAFIYATNO
1512
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa NOR AWIN RAFIYATNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
    ,S.Sos
    Terdakwa:
    NOR AWIN RAFIYATNO
    Menyatakan terdakwa NOR AWIN RAFIYATNO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah);2. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 1.000, (Seribu rupiah).