Ditemukan 2 data
101 — 9
Menyatakan Terdakwa Raflianus Darman alias Rafli Bin Marsel Jeman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
Terdakwa:RAFLIANUS DARMAN Alias RAFLI Bin MARSEL JEMAN
BERTA BATAN
38 — 6
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon yang semula bernama JEMY RAFLIANUS KATAPI Menjadi JEMY REFLIANUS KATAPI;
- Memerintahkan Kepada Kantor dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Palu untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil tentang adanya penggantian nama Pemohon pada Akta Kelahiran No.7271-LT-12072018-
0039 yang semula bernama JEMY RAFLIANUS KATAPI Menjadi JEMY REFLIANUS KATAPI;
- Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp. 216.000,00 (Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);