Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2023 — Putus : 05-06-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan PN RUTENG Nomor 23/Pid.B/2023/PN Rtg
Tanggal 5 Juni 2023 — Terdakwa: 1.MARSIANUS JEHAMAN Alias MARSI 2.RAMLIANUS AMAL Alias RAMLI
4321
  • Menyatakan Terdakwa I MARSIANUS JEHAMAN Alias MARSI dan Terdakwa II RAMLIANUS AMAL Alias RAMLI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun;3.
    Terdakwa:1.MARSIANUS JEHAMAN Alias MARSI2.RAMLIANUS AMAL Alias RAMLI