Ditemukan 1 data
43 — 21
Menyatakan Terdakwa I MARSIANUS JEHAMAN Alias MARSI dan Terdakwa II RAMLIANUS AMAL Alias RAMLI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun;3.
Terdakwa:1.MARSIANUS JEHAMAN Alias MARSI2.RAMLIANUS AMAL Alias RAMLI