Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 23-08-2022
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Tanggal 22 Agustus 2022 —
Terdakwa:
Oki Rahafista Nugraha, S.T., M.T.
13244
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa OKI RAHAFISTA NUGRAHA, ST.MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;

    2. Membebaskan Terdakwa OKI RAHAFISTA NUGRAHA, ST.MT dari dakwaan primair tersebut;

    3. Menyatakan Terdakwa OKI RAHAFISTA NUGRAHA, ST.MT telah terbukti secara sah

    dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;

    4. Menjatuhkan pidana terhadap OKI RAHAFISTA NUGRAHA, ST.MT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

    5.

    /p>

    76. 1 (bundel) Asli Data Core Drill Kegiatan Peningkatan Jalam Maliku Bantanan;

    77. 2 (Lembar) Asli Dokumen Lampiran Hasil Rapat Show Cause Meeting Kegiatan Peningkatan Jalan Maliku Bantanan TA 2020;

    78. 1 (lembar) Asli Dokumen Rapat Koordinasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku Bantanan DAK 2020 tanggal 05 Agustus 2020;

    Dikembalikan kepada Terdakwa OKI RAHAFISTA

    Uang Tunai Sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah)

    Barang bukti nomor urut 111, 112, dan 113 tersebut dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang Pengganti sejumlah Rp.105.159.705,20, (seratus lima juta seratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah duapuluh sen), dan sisanya sebesar Rp 29.040.294,8 (dua puluh sembilan juta empat puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah delapan sen) dikembalikan kepada terdakwa OKI RAHAFISTA


    Terdakwa:
    Oki Rahafista Nugraha, S.T., M.T.