Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2023 — Putus : 27-07-2023 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 679/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 27 Juli 2023 — Pemohon:
SRI RAHFITA SIREGAR
42
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan bahwa orang yang bernama SRI RAHFITA SIREGAR dengan SRI RAHFITA adalah orang yang sama/satu dan selanjutnya nama yang Pemohon pakai adalah SRI RAHFITA SIREGAR;
    3. Membebankan ongkos perkara terhadap pemohon sebesar Rp 150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah);
    Pemohon:
    SRI RAHFITA SIREGAR
Register : 21-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 71/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 9 Februari 2022 — Pemohon:
SALMI RAHFITA SIREGAR
167
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 345/2007 tertanggal 16 Januari 2007 atas nama AARON VIERI, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, yang semula tertulis SALMIRAH FITA SIREGAR diperbaiki menjadi SALMI RAHFITA SIREGAR;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon
    Pemohon:
    SALMI RAHFITA SIREGAR