Ditemukan 2 data
SRI RAHFITA SIREGAR
4 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama SRI RAHFITA SIREGAR dengan SRI RAHFITA adalah orang yang sama/satu dan selanjutnya nama yang Pemohon pakai adalah SRI RAHFITA SIREGAR;
- Membebankan ongkos perkara terhadap pemohon sebesar Rp 150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Pemohon:
SRI RAHFITA SIREGAR
SALMI RAHFITA SIREGAR
16 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 345/2007 tertanggal 16 Januari 2007 atas nama AARON VIERI, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, yang semula tertulis SALMIRAH FITA SIREGAR diperbaiki menjadi SALMI RAHFITA SIREGAR;
- Memerintahkan kepada Pemohon
Pemohon:
SALMI RAHFITA SIREGAR