Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MARIO CHRISNA RAHATIANO bin HARAPAN WAHAI
130 — 35
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa MARIO CHRISNA RAHATIANO bin HARAPAN WAHAI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagianbagian lain satwa yang dilindungi;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan
,M.H
Terdakwa:
MARIO CHRISNA RAHATIANO bin HARAPAN WAHAI