Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2020 — Putus : 21-02-2020 — Upload : 21-02-2020
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 2/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Tanggal 21 Februari 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8286
  • Labuleng bin La Namma (saudara kandung laki-laki / Turut Tergugat II); (3) Lasanrang bin P.Namma (saudara kandung laki-laki/ digantikan oleh anaknya bernama Rahemma binti Lasanrang);
  • Menetapkan bagian ahli waris dari Labodi bin P.Namma sebagaimana dictum angka 12.3. tersebut di atas adalah sebagai berikut;
  • 18.1. La Nama bin P.Namma (saudara kandung laki-laki / Tergugat I)), mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian;

    18.2.

    Lasanrang bin P.Namma (saudara kandung laiki-laki/ digantikan oleh anaknya bernama Rahemma binti Lasanrang, mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian;

    1. Menetapkan bahwa Lasanrang bin P. Namma telah meninggal dunia pada tahun 1980 dan meninggalkan ahli waris seorang anak yaitu Rahemma binti Lasanrang (Turut Tergugat VI);
    2. Menetapkan bagian waris Lasanrang bin P. Namma dari harta warisan P.
    Namma bin Mattukanna sebagaimana tersebut dalam diktum angka 12.2 dan dari harta waris Labodi bin P.Namma sebagaimana tersebut dalam diktum angka 18.3 di atas jatuh kepada Rahemma binti Lasanrang;
  • Menetapkan, bahwa Lapodding bin P.Namma telah meninggal dunia pada tahun 1994 dan meninggalkan ahli waris dua orang yaitu; (1) Dillah ( istri / Turut Tergugat VII); (2) Fadil bin Lapodding (anak kandung laki-laki/Turut Tergugat VIII);
  • Menetapkan bagian ahli waris dari Lapodding
  • Lasanrang bin P.Namma(saudaralaikilaki kandung, yang digantikan oleh anaknya bernamaRahemma binti Lasanrang;Menimbang, bahwa oleh karena masingmasing ahli waris Labodi binP.Namma tersebut adalah sederajat yakni Samasama saudara kandung,sedangkan Rahemma binti Lasanrang menggantikan kedudukan ayahnyayang merupakan saudara kandung dari pewaris, maka masingmasingmendapat bagian yang sama yaitu 1/3 dari harta waris Labodi bin P. Namma;Menimbang, bahwa Lasanrang bin P.
    Labuleng binLa Namma (saudara kandung lakilaki / Turut Tergugat Il); (8)Lasanrang bin P.Namma (saudara kandung lakilaki/ digantikanoleh anaknya bernama Rahemma binti Lasanrang);Menetapkan bagian ahli waris dari Labodi bin PNammasebagaimana dictum angka 12.3. tersebut di atas adalah sebagaiberikut;18.1. La Nama bin P.Namma (saudara kandung lakilaki / Tergugat1)), mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian;18.2.
    Lasanrang bin PNamma (saudara kandung laikilaki/digantikan oleh anaknya bernama Rahemma binti Lasanrang,mendapat 1/3 (Satu pertiga) bagian;Menetapkan bahwa Lasanrang bin P. Namma telah meninggaldunia pada tahun 1980 dan meninggalkan ahli waris seorang anakyaitu Rahemma binti Lasanrang (Turut Tergugat VI);Menetapkan bagian waris Lasanrang bin P. Namma dari hartawarisan P.
    Namma bin Mattukanna sebagaimana tersebut dalamdiktum angka 12.2 dan dari harta waris Labodi bin P.Nammasebagaimana tersebut dalam diktum angka 18.3 di atas jatuhkepada Rahemma binti Lasanrang;Menetapkan, bahwa Lapodding bin PNamma telah meninggaldunia pada tahun 1994 dan meninggalkan ahli waris dua orangyaitu; (1) Dillah ( istri / Turut Tergugat VII); (2) Fadil bin Lapodding(anak kandung lakilaki/Turut Tergugat VIII);Menetapkan bagian ahli waris dari Lapodding bin PNammasebagaimana dictum angka
Register : 15-10-2018 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PA PINRANG Nomor 723/Pdt.G/2018/PA.Prg
Tanggal 19 September 2019 — NAMMA
5.BAKERI
6.RAHEMMA BINTI LASANRANG
7.DILLAH
8.FADIL BIN LAPODDING
138137
  • NAMMA
    5.BAKERI
    6.RAHEMMA BINTI LASANRANG
    7.DILLAH
    8.FADIL BIN LAPODDING
    NAMMA meninggal pada tahun 1980 namunsemasa hidupnya menikah dengan seorang perempuan yang bernamaSURAEDAH yang meninggal dunia pada tahun 1983, semasapernikahnnya tersebut di karunia seorang anak perempuan yangbernama RAHEMMA BINTI LASANRANG (Turut Tergugat V1);2. Anak kedua dari pernikahan P. NAMMA bin P. MATTUKANNAdengan W. TENG yiatu bernama LABODI BIN P. NAMMA;LABODI BIN P. NAMMA meninggal dunia pada tahun 1985 dan semasahidupnya tidak pernah menikah;5. Anak ketiga dari pernikahan P.