Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-09-2006 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1167 K/Pid/2003
Tanggal 18 September 2006 — DEFRI AIKE RAHIKMAD bin EFENDI
7424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEFRI AIKE RAHIKMAD bin EFENDI
    PUTUSANNo. 1167 K/Pid/2003DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : DEFRI AIKE RAHIKMAD bin EFENDI;tempat lahir : Kalimantan ;umur/ tanggal lahir: 23 tahun /23 Maret 1979 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal :Komplek SBS Blok BI No.1, RT.09 /07,Kelurahan Harapan Jaya, KecamatanBekasi Utara, Kodya Bekasi ;agama : Islam ;pekerjaan : Mahasiswa
    ;Termohon Kasasi/Terdakwa berada di luartahanan:yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bekasi karenadidakwa:Bahwa ia Terdakwa DEFRI AIKE RAHIKMAD bin EFENDI pada hariJumat tanggal 07 Desember 2001 sekira pukul 17.00 Wib. atausetidaktidaknya disuatu waktu pada bulan Desember 2001bertempat dalam rumah di Komplek SBS A4 No.6 RT.09/07Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kodya Bekasi,atau setidaktidaknya Pengadilan Negeri Bekasi berwenangmemeriksa dan mengadili, telah melakukan
    ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Bekasi tanggal 29 April 2002 sebagai berikut :1:Menyatakan bahwa Terdakwa DEFRI AIKE RAHIKMAD bin EFENDI,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana perbuatan cabul/percabulan sebagaimana dimaksud dalamdakwaan melanggar pasal 290 (2) KUHPidana ;.
    seribu rupiah) dikembalikan kepadaTerdakwa ;Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesarRp.1.000, (seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung No.179/Pid/2002/PT.Bdg. tanggal 30 Juli 2002 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:Menerima permohonan banding dari Jaksa/Penuntut Umum danPenasehat Hukum Terdakwa tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 6 Mei 2002No.105/Pid.B/2002/PN.Bks. dan dengan ;MENGADILI SENDIRI:Menyatakan Terdakwa DEFRI AIKE RAHIKMAD
    Menyatakan bahwa Terdakwa DEFRI AIKE RAHIKMAD bin EFENDI, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPERBUATAN CABUL;2. Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menyatakan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya danpidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa berada di dalam tahanan ;5.