Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 29-01-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 2083/Pdt.P/2018/PA.Wtp
Tanggal 24 September 2018 — Pemohon:
1.Rahikman Saleh bin Darise
2.Hasmiati binti Ambo Tuo
106
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Rahikman Saleh bin Darise) dengan Pemohon II (Hasmiati binti Ambo Tuo) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Januari 1996 di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.
  • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).
  • Pemohon:
    1.Rahikman Saleh bin Darise
    2.Hasmiati binti Ambo Tuo
    PENETAPANNomor 2083/Pdt.P/2018/PA.WtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Watampone yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama telah menjatunkan penetapan atas perkara Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Rahikman Saleh bin Darise, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSD, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Dusun Pammase, DesaSelli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, sebagai Pemohon I.Hasmiati binti Ambo Tuo, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Rahikman Saleh bin Darise)dengan Pemohon II (Hasmiati binti Ambo Tuo) yang dilaksanakan padatanggal O07 Januari 1996 di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.3.
    Rahikman Saleh bin Darise, Nomor7308260205084181 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Bone tanggal 17 Mei 2017, telah dinazagelen, telahdiperiksa dan dicocokkan dengan aslinya dan diberi tanda bukti (P).Bahwa selain bukti surat Pemohon dan Pemohon II juga mengajukansaksisaksi sebagai berikut :1.
    Adanya calon suami yaitu Pemohon (Rahikman Saleh bin Darise);2. Adanya calon isteri yaitu Pemohon II (Hasmiati binti Ambo Tuo);3. Adanya wali nikah yaitu wali nasab ayah kandung Pemohon Il yangbernama Ambo Tuo;4.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Rahikman Saleh bin Darise)dengan Pemohon II (Hasmiati binti Ambo Tuo) yang dilaksanakan padatanggal 07 Januari 1996 di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.3.