Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 286/Pid.B/2023/PN Rhl
Tanggal 23 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
1.Tiara robena panjaitan, SH
2.FIKRY ARIGA, SH
3.AGUSTINA NOTARISMA,SH.MH
Terdakwa:
AMAT Alias PAK OMPONG Bin RAHITMAN
2416
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Amat Alias Pak Ompong Bin Rahitman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    1.Tiara robena panjaitan, SH
    2.FIKRY ARIGA, SH
    3.AGUSTINA NOTARISMA,SH.MH
    Terdakwa:
    AMAT Alias PAK OMPONG Bin RAHITMAN