Ditemukan 1 data
1.Tiara robena panjaitan, SH
2.FIKRY ARIGA, SH
3.AGUSTINA NOTARISMA,SH.MH
Terdakwa:
AMAT Alias PAK OMPONG Bin RAHITMAN
24 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Amat Alias Pak Ompong Bin Rahitman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
1.Tiara robena panjaitan, SH
2.FIKRY ARIGA, SH
3.AGUSTINA NOTARISMA,SH.MH
Terdakwa:
AMAT Alias PAK OMPONG Bin RAHITMAN