Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 632/Pid.B/LH/2022/PN Mdn
Tanggal 24 Mei 2022 — Penuntut Umum:
IRMA HASIBUAN, SH,MHum
Terdakwa:
1.AUFA RAHMADISYA RAYA
2.MUHAMMAD AFANDI
25737
  • AUFA RAHMADISYA RAYA dan Terdakwa II. MUHAMMAD AFANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama dengan sengaja memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.
    AUFA RAHMADISYA RAYA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan terhadap Terdakwa II.
    Penuntut Umum:
    IRMA HASIBUAN, SH,MHum
    Terdakwa:
    1.AUFA RAHMADISYA RAYA
    2.MUHAMMAD AFANDI