Ditemukan 1 data
Terdakwa:
I PUTU ARTANA PUTRA Als RAHNIK
18 — 15
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa I Putu Artana Putra Alias Rahnik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;-----------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putu Artana Putra Alias Rahnik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;----------------
- Menetapkan masa
Pol : DK 1839 FM;--------------------
- 1 (satu) lembar STNK No.Pol: DK 1839 FM;-------------------------------------
Dikembalikan Kepada Terdakwa I Putu Artana Putra Als Rahnik;-------------
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat No. Pol : DK 5988SY;--------------------------
- 1 (satu) lembar STNK No.Pol.:DK 5988 SY;--------------------------------------
- 1 (satu) lembar SIM C a.n.
MH
Terdakwa:
I PUTU ARTANA PUTRA Als RAHNIKPUTUSANNomor 59/Pid.Sus/2019/PN SrpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Semarapura yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Putu Artana Putra Als Rahnik;Tempat lahir : D@npaSar;Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 15 Mei 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Gatsu I/XXIV/9, Desa Dangin Puri Kauh,Kecamatan Denpasar