Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 22-01-2021
Putusan PN SIBOLGA Nomor 414/Pid.Sus/2020/PN Sbg
Tanggal 21 Desember 2020 — RAILUDDIN PASARIBU
238
  • Railuddin Pasaribu, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    RAILUDDIN PASARIBU