Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2016 — Putus : 26-05-2016 — Upload : 01-10-2016
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 7/Pdt.P/2016/PN Kfm
Tanggal 26 Mei 2016 — - IMELDA RAINGARDA ALISA YUNINA MAKUN sebagai PEMOHON
4511
  • Menetapkan sah menurut hukum perubahan nama RAINGARDA ALISA YUNINA MAKUN menjadi IMELDA RAINGARDA ALISA YUNINA MAKUN, lahir di Kefamenanu pada tanggal 26 Juni 1990;3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon dari semula bernama RAINGARDA ALISA YUNINA MAKUN menjadi IMELDA RAINGARDA ALISA YUNINA MAKUN kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak di terimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri;4.
    - IMELDA RAINGARDA ALISA YUNINA MAKUN sebagai PEMOHON
    PENETAPANNomor 7/Pdt.P/2016/PN KfmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kefamenanu, yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata (permohonan) pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapansebagai berikut sehubungan dengan Permohonan yang di ajukan oleh:IMELDA RAINGARDA ALISA YUNINA MAKUN, tempat/ tanggal lahirKefamenanu 26 Juni 1990, Umur 26 Tahun, JenisKelamin Perempuan, Agama Katholik, PekerjaanWiraswasta, Tempat Tinggal Jalan Bendera, RT/RW :001/001, Kelurahan Ponu
    Bahwa Pemohon selama ini di panggil Imelda Raingarda Alisa YuninaMakun yang tertulis dalam Surat Permandian maupun Surat Tanda TamatBelajar pada Sekolah Dasar;2. Bahwa Pemohon, tidak memperhatikan selama ini ternyata tertulis dalamAkta Kelahiran s.t.b.l.d.1920No.751 tercantum nama Raingarda AlisaYunina Makun.3. Bahwa Pemohon, mau menyesuaikan suratsurat dan mengganti namaRaingarda Alisa Yunina Makun menjadi Imelda Raingarda Alisa YuninaMakun.4.
    Menyatakan sah menurut Hukum, bahwa nama Pemohon Raingarda AlisaYunina Makun dirubah menjadi Imelda Raingarda Alisa Yunina Makun,lahir di Kefamenanu pada tanggal 26 Juni 1990.3. Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Timor Tengah Utara untuk membuat register Akta Catatan Sipildan kutipan Akta Catatan Sipil tentang perubahan nama pemohon sesuaidengan ketentuan dalam peraturan Perundangundangan.Penetapan Nomor: 7/Pdt.P/2016/PN Kfm. Halaman 2 dari 8 halaman4.
    ALISA YUNINA MAKUN,sedangkan nama Pemohon dalam bukti surat P.5 Kutipan Akta KelahiranPemohon tertulis RAINGARDA ALISA YUNINA MAKUN.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.1, P.2,P.3,P.4 danketerangan saksi Gergorius Bani, saksi Godefridus Pay nama Pemohon yangbenar adalah IMELDA RAINGARDA ALISA YUNINA MAKUN.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Pemohondapat membuktikan permohonannya dan Permohonan perubahan nama yang diajukan Pemohon tidak bertentangan dengan hukum maka
    Menetapkan sah menurut hukum perubahan nama RAINGARDA ALISAYUNINA MAKUN menjadi IMELDA RAINGARDA ALISA YUNINAMAKUN, lahir di Kefamenanu pada tanggal 26 Juni 1990;3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohondari semula bernama RAINGARDA ALISA YUNINA MAKUN menjadiIMELDA RAINGARDA ALISA YUNINA MAKUN kepada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak di terimanya salinan PenetapanPengadilan Negeri;4.