Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2024 — Putus : 31-07-2024 — Upload : 01-08-2024
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 32/G/2024/PTUN.BDG
Tanggal 31 Juli 2024 — Penggugat:
MUCHDAN BAKRIE
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok
Intervensi:
1.WINARDY PRAWIRA ATEN
2.MUHAMAD RAISULLY,SH., MBA
4023
  • Penggugat:
    MUCHDAN BAKRIE
    Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok
    Intervensi:
    1.WINARDY PRAWIRA ATEN
    2.MUHAMAD RAISULLY,SH., MBA
Register : 17-05-2019 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN DEPOK Nomor 119/Pdt.G/2019/PN Dpk
Tanggal 25 Agustus 2020 — DRS MUCHDAN BAKRIE MELAWAN 1.Badan Pertanahan Nasional Kota Depok 2.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia 3.Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Toto Suharto Rekan 4.WINARDI PRAWIRA ATEN
297171
  • Menghukum PenggugatITergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah nihil;DALAM PERKARA GUGATAN INTERVENSI II (MUHAMMAD RAISULLY)Dalam EksepsiMengabulkan Eksepsi Pengugat Asal/Tergugat Intervensi I;Dalam Pokok PerkaraMenyatakan gugatan Penggugat Intervensi II dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard);Menghukum Penggugat Intervensi II untuk untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus