Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 107/Pid.B/2024/PN Pkl
Tanggal 17 Juli 2024 —
Terdakwa:
RAIJODI PURBA ANAK DARI RAJANTAN PURBA
240
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAIJODI PURBA ANAK DARI RAJANTAN PURBA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    RAIJODI PURBA ANAK DARI RAJANTAN PURBA